BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Dorong Lurah ke Parit, Warga Medan Timur Jadi Tersangka Penganiayaan

Mutiara - Rabu, 15 Oktober 2025 22:06 WIB
Dorong Lurah ke Parit, Warga Medan Timur Jadi Tersangka Penganiayaan
Seorang warga Kecamatan Medan Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Timur setelah mendorong Lurah Perintis hingga terjatuh ke dalam parit dan mengalami luka serius. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Jika tidak ada iktikad baik dari tersangka, kasus ini akan kami kawal hingga proses persidangan di pengadilan," tegas Kompol Agus.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara.*


(bs/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Belawan Resahkan Warga, Kebal Hukum?
INALUM Dukung Semangat dan Potensi Generasi Muda Lewat Wondr Futsal Series 2025 Regional Medan
Ayah Raline Shah Ditipu Tahanan Lapas Tanjung Gusta, Rugi Rp254 Juta
Job Fair Terbesar di Medan! 3.970 Lowongan Dibuka Mulai 14 Oktober, Catat Lokasinya!
RSU Haji Medan Buka Lowongan! 70 Formasi Tersedia, Daftar Sekarang Sebelum 17 Oktober
Hasyim SE Dinilai Layak Maju Jadi Wali Kota Medan: Inklusif, Berpengalaman, dan Merakyat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru