
Desa Sait Ni Huta Jadi Tuan Rumah Hari Ulos 2025, Angkat Kembali Jati Diri Batak
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan BudayaMEDAN – Seorang warga Kecamatan Medan Timur, Mawardi (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur setelah mendorong Lurah Perintis, Muhammad Fadli, hingga terjatuh ke dalam parit dan mengalami luka serius.
Insiden tersebut terjadi usai petugas kelurahan membongkar polisi tidur (speed bump) yang dipasang secara mandiri oleh warga di sekitar lingkungan mereka.
Aksi pembongkaran ini memicu kemarahan Mawardi, yang kemudian mendorong sang lurah hingga terjatuh ke parit.Baca Juga:
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butarbutar, mengonfirmasi penetapan Mawardi sebagai tersangka pada Rabu (15/10/2025), setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim.
"Kita sudah melakukan proses penyidikan dan telah mengamankan tersangka atas nama Pak Mawardi. Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan," ujar Agus.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Mawardi mengaku perbuatannya dilakukan tanpa sengaja karena emosi sesaat.
Ia menyatakan bahwa pemasangan speed bump dari ban bekas tersebut dilakukan demi keselamatan cucunya dan anak-anak lain yang kerap bermain sepeda di kawasan tersebut.
"Saya mohon maaf, saya khilaf. Jika Pak Lurah memaafkan, saya juga memaafkan. Cucu saya sering main sepeda di situ. Anak-anak itu sering ngebut lewat jalan itu," kata Mawardi saat diperiksa.
Akibat insiden tersebut, Lurah Perintis, Muhammad Fadli, mengalami luka cukup serius dan saat ini tengah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Medan.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa speed bump dari ban bekas yang menjadi pemicu kejadian tersebut.
Barang bukti ini akan digunakan untuk mendalami motif dan konstruksi hukum dalam kasus penganiayaan ini.
Meski telah menetapkan Mawardi sebagai tersangka, pihak kepolisian membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice apabila ada itikad baik dari tersangka kepada korban.
"Jika tidak ada iktikad baik dari tersangka, kasus ini akan kami kawal hingga proses persidangan di pengadilan," tegas Kompol Agus.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara.*
(bs/a008)
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan BudayaTANGERANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan keyakinannya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 6 p
EkonomiJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi yang ia gambarkan sebagai penyaki
Hukum dan KriminalPEMATANGSIANTAR Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mela
PemerintahanDAIRI Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak agar aktivitas perambahan hutan atau deforestasi di wilayah Desa Parbuluan V
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap sebagian politisi di tanah air yang dinilainya e
EkonomiBADUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan berencana yang
Hukum dan KriminalMEDAN Seorang warga Kecamatan Medan Timur, Mawardi (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur
Hukum dan KriminalJAKARTA Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu tak terdengar kabarnya pascake
PolitikJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa cuaca panas ekstrem yang melanda sebagian besar wilaya
Peristiwa