Menjaga Integritas Jurnalistik, JMSI Tabagsel Silaturahmi ke Penasehat JMSI Manaon Lubis
PADANGSIDIMPUAN Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tabagsel, Yusrizal Nasution, bersama anggota organisasi, melakukan kunjungan
NASIONAL
MEDAN – Seorang warga Kecamatan Medan Timur, Mawardi (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur setelah mendorong Lurah Perintis, Muhammad Fadli, hingga terjatuh ke dalam parit dan mengalami luka serius.
Insiden tersebut terjadi usai petugas kelurahan membongkar polisi tidur (speed bump) yang dipasang secara mandiri oleh warga di sekitar lingkungan mereka.
Aksi pembongkaran ini memicu kemarahan Mawardi, yang kemudian mendorong sang lurah hingga terjatuh ke parit.Baca Juga:
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butarbutar, mengonfirmasi penetapan Mawardi sebagai tersangka pada Rabu (15/10/2025), setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim.
"Kita sudah melakukan proses penyidikan dan telah mengamankan tersangka atas nama Pak Mawardi. Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan," ujar Agus.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Mawardi mengaku perbuatannya dilakukan tanpa sengaja karena emosi sesaat.
Ia menyatakan bahwa pemasangan speed bump dari ban bekas tersebut dilakukan demi keselamatan cucunya dan anak-anak lain yang kerap bermain sepeda di kawasan tersebut.
"Saya mohon maaf, saya khilaf. Jika Pak Lurah memaafkan, saya juga memaafkan. Cucu saya sering main sepeda di situ. Anak-anak itu sering ngebut lewat jalan itu," kata Mawardi saat diperiksa.
Akibat insiden tersebut, Lurah Perintis, Muhammad Fadli, mengalami luka cukup serius dan saat ini tengah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Medan.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa speed bump dari ban bekas yang menjadi pemicu kejadian tersebut.
Barang bukti ini akan digunakan untuk mendalami motif dan konstruksi hukum dalam kasus penganiayaan ini.
Meski telah menetapkan Mawardi sebagai tersangka, pihak kepolisian membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice apabila ada itikad baik dari tersangka kepada korban.
"Jika tidak ada iktikad baik dari tersangka, kasus ini akan kami kawal hingga proses persidangan di pengadilan," tegas Kompol Agus.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara.*
(bs/a008)
PADANGSIDIMPUAN Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tabagsel, Yusrizal Nasution, bersama anggota organisasi, melakukan kunjungan
NASIONAL
LANGKAT Tragedi memilukan terjadi di Batu 10, Tanjung Selamat, Kabupaten Langkat, pada Kamis (26/3/2026) sore. Sepasang kekasih yang did
PERISTIWA
SOLO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia teta
EKONOMI
MEDAN, SUMUT Komitmen Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor kesehata
KESEHATAN
MEDAN, SUMUT Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya peran apoteker dalam menunjang keberhasilan perawatan pasien
KESEHATAN
TAPANULI SELATAN, SUMUT Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Tapanuli Selatan menggelar acara Halal Bi Hal
POLITIK
VATIKAN Bahasa Indonesia kini menempati ruang baru di jantung komunikasi Gereja Katolik dunia. Untuk pertama kalinya, Bahasa Indonesia d
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk mencari pasokan minyak m
EKONOMI
JAKARTA Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat resmi ke Komisi III DPR untuk meminta pembentukan panitia kerja (panja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemulihan kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dari luka bakar akibat disiram air keras diperkirakan membutuhkan wak
HUKUM DAN KRIMINAL