
Greafik Loserte Ungkap Langkah KPK Eksekusi Reksa Dana Hasil Korupsi Taspen
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi barang sitaan berupa reksa dana senilai Rp800 miliar dalam kasus korupsi
EkonomiBADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan berencana yang menewaskan WNA asal Australia, Zivan Radmanovic, dan menyebabkan rekannya, Sanar Ghanim, mengalami luka-luka.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polres Badung pada Rabu (15/10/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, menjelaskan, pelimpahan dilaksanakan di ruang tahap II Kejari Badung, dan mencakup tiga tersangka: Darcy Francesco Jenson, Mevlut Coskun, dan Pea-I Middlemore Tupou.Baca Juga:
"Ketiga tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap dua WNA asal Australia yang terjadi pada 14 Juni 2025 di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung," terang Ancana.
Peristiwa pembunuhan yang sempat menggegerkan kawasan pariwisata Bali ini menewaskan Zivan Radmanovic, sementara korban lainnya, Sanar Ghanim, selamat namun mengalami luka serius.
Ancana menyebutkan, dalam pengembangan penyidikan, ketiga tersangka diduga kuat telah menyusun dan melaksanakan pembunuhan secara terencana.
Salah satu tersangka, Darcy Francesco Jenson, juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Darcy Francesco Jenson dijerat dengan:
- Pasal 340 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP (pembunuhan berencana dengan turut serta),
- Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP (pembunuhan),
- Pasal 53 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP (percobaan pembunuhan),
- serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Sementara Mevlut Coskun dan Pea-I Middlemore Tupou dijerat dengan pasal serupa:
- Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
- dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancana menyatakan bahwa kejaksaan telah menunjuk 8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Print-2456/N.1.18/Eoh.2/10/2025 dan Print-2457/N.1.18/Eoh.2/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.
Guna menghindari risiko gangguan selama proses hukum, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi barang sitaan berupa reksa dana senilai Rp800 miliar dalam kasus korupsi
EkonomiJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksikan menguat pada perdagangan hari ini, Kamis (16/10/2025), setelah kemarin ditutup
EkonomiJAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyampaikan permohonan maaf atas gangguan pada situs resmi organisasi dengan domain pwi.or.id
NasionalMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan melalu
NasionalMEDAN PT Bank Sumut dan DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik stimulus yang diberikan Gubernur Sumut Muha
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi kondisi cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini
NasionalDENPASAR Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi kondisi cuaca di Provinsi Bali hari ini didominasi hujan ringan
NasionalBANDUNG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi kondisi cuaca di wilayah Jawa Barat hari ini didominasi hujan ri
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi kondisi cuaca di wilayah Jakarta dan sekitarnya hari ini didomin
NasionalBANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk Provinsi Aceh hari ini. adsenseMayoritas
Nasional