Iran Tutup Selat Hormuz, Ketegangan Timur Tengah Kembali Memuncak
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
MEDAN – Eks Kepala Satuan Kerja I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga, berbelit dalam persidangan kasus suap PT Dalihan Natolu Grup.
Sidang lanjutan perkara dugaan suap yang menjerat Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang, dan Dirut Rona Namora (RN), Rayhan Dulasmi, kembali digelar Kamis (16/10/2025) di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam sidang kali ini, mantan Kepala Satuan Kerja I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara (BBPJN Sumut), Dicky Erlangga, tampil sebagai saksi dan mendapat sorotan tajam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Baca Juga:
JPU Rudi Dwiprastiono menyinggung perubahan keterangan Dicky yang dianggap tidak konsisten.
"Keterangan saudara di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda-beda, dan kini di persidangan kembali berubah. Yang mana yang benar?" tanya Rudi dengan nada tegas.
Dicky mengaku menerima uang sebesar Rp980 juta dari terdakwa Akhirun Piliang selama periode 2024-2025.
Dari total tersebut, ia menyatakan telah menyerahkan Rp300 juta kepada Kepala BBPJN Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.
Namun, jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dakwaan jaksa yang menyebut nilai suap mencapai Rp1,675 miliar.
Dalam persidangan, JPU KPK menghadirkan bukti berupa catatan keuangan PT DNG yang telah disita untuk membuktikan nilai suap sebenarnya.
Meski demikian, Dicky tetap bersikukuh pada keterangan terakhirnya di BAP.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu kemudian mengambil alih pemeriksaan dan mempertanyakan ketidaksesuaian keterangan Dicky dengan dokumen bendahara PT DNG, Mariam.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi lain, jumlah uang yang diterima Dicky sesuai dengan dakwaan jaksa.
Selain soal nominal uang, Dicky juga dicecar terkait dugaan perintah memenangkan PT DNG dalam proyek yang dikelola Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4, Heliyanto.
Dicky membantah pernah memberikan instruksi tersebut, namun Heliyanto menyatakan menerima perintah langsung dari atasannya.
Ketika dikonfrontasi, terdakwa Akhirun Piliang membenarkan Dicky turut mengatur agar PT DNG memenangkan proyek tersebut.
Majelis hakim yang mendengar pengakuan tersebut menunjukkan rasa kesal atas sikap Dicky yang dianggap berbelit-belit dan tidak konsisten.
"Anda berbelit-belit dan keterangan Anda berubah-ubah. Saya sudah peringatkan, ada ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan. Minggu depan hadirkan bendahara PT DNG," tegas Khamozaro Waruwu.
Hakim anggota, Mohammad Y. Girsang, juga mengingatkan Dicky agar memberikan keterangan yang jujur dan sesuai sumpahnya, mengingat pernyataannya bertentangan dengan dua saksi lain dan terdakwa Akhirun Piliang.
Meski demikian, Dicky tetap bersikeras pada keterangan yang telah disampaikan.
Untuk menguji kejujuran saksi, majelis hakim memerintahkan JPU KPK menghadirkan kembali bendahara PT DNG, Mariam, untuk dikonfrontasi ulang dengan Dicky Erlangga.
Di sisi lain, saksi lain dari klaster BBPJN Sumut, Rahmad Parulian, mantan Kasatker I BBPJN periode 2023, mengaku pernah menerima uang sebesar Rp250 juta terkait pembuatan buku.
Rahmad mengungkapkan bahwa uang tersebut telah dikembalikan ke kas negara dan menyerahkan bukti pengembalian kepada majelis hakim dan JPU KPK.
Sementara itu, Kepala BBPJN Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, juga mengakui menerima uang Rp300 juta dari Dicky, namun mengklaim tidak mengetahui asal-usul dana tersebut.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari klaster BBPJN Sumut ini akhirnya ditutup.
JPU KPK dijadwalkan kembali menghadirkan saksi tambahan pada sidang lanjutan yang berlangsung Rabu depan (22/10/2025).*
(a008)
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait penerapan anggaran m
OLAHRAGA
MEDAN Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik plastik dan mainan yang berada di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (20
PERISTIWA
BANDA ACEH Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil, M.I.Kom atau yang akrab disapa Om Sur, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat A
AGAMA
MEDAN Kebakaran hebat melanda empat kapal ikan yang sedang bersandar di dermaga Jalan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Bela
PERISTIWA
JAKARTA Pengamat politik senior Boni Hargens menilai pelibatan personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil merupa
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2026 mencapai 5,61 persen seca
EKONOMI
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras konsumsi dalam waktu dekat
EKONOMI
JAKARTA Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudin
HUKUM DAN KRIMINAL