Roy Suryo didampingi Rismon Sianipar di Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jakarta Pusat, pada Kamis (16/10/2025). (Foto: SindoNews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo batal bertemu dengan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat pada Kamis (16/10/2025), di Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jakarta Pusat.
Menurut Roy, pertemuan urung terlaksana karena Wamendikdasmen Atip dikabarkan tengah menghadiri agenda lain di DPR RI.
"Pak Wamen ingkar janji. Tiba-tiba menyatakan ada acara di DPR," ujar Roy kepada awak media di lokasi.
Meski demikian, Roy yang datang didampingi Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Advokat Kurnia Tri Royani, tetap melanjutkan audiensi dengan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikdasmen.
Roy mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Eko Susanto, serta PPID Utama Kemendikdasmen Anang Ristanto memberikan klarifikasi mengenai dokumen pendidikanGibran.
"Pak Eko meralat pernyataannya yang terdahulu. Katanya, Gibran itu punya dua rapor, yakni kelas 10 dan 11 dari Orchid Park Secondary School," kata Roy.
Namun, lanjutnya, keterangan itu kembali direvisi dengan menyebut bahwa Orchid Park Secondary School hanya menyediakan jenjang SMP ditambah satu tahun.
Hal ini menurut Roy menunjukkan bahwa Gibran hanya menyelesaikan kelas 10 atau setara kelas 1 SMA di sana, bukan hingga kelas 11 sebagaimana sebelumnya disampaikan.
"Katanya, Gibran punya sertifikat O-Level, yang artinya hanya sampai SMP plus satu tahun. Jadi tidak sampai kelas 2 atau 3 SMA," ucapnya.
Roy juga menyebut bahwa informasi terkait pendidikanGibran di UTS Insearch, Australia pada jenjang SMA kelas 11 dan 12 juga ikut diralat oleh pihak Kemendikdasmen.
"Dari data yang saya dapat, Gibran hanya satu tahun tercatat di sana. Itu pun tidak cocok dengan SK penyetaraan yang dikeluarkan Kemendikbud," ungkapnya.