BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup Kasus Ganja 355 Kg Ditangkap di Gayo Lues

Zulkarnain - Jumat, 17 Oktober 2025 16:34 WIB
Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup Kasus Ganja 355 Kg Ditangkap di Gayo Lues
Tim Tangkap Buronan Kejati Sumut berhasil menangkap terpidana kasus narkotika di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Kamis (16/10/2025) malam. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

GAYO LUES – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap Sulaiman Daud, terpidana kasus narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup yang telah buron selama satu dekade.

Penangkapan dilakukan di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Kamis (16/10/2025) malam sekitar pukul 23.10 WIB.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Khusairi, mengungkapkan bahwa Sulaiman merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

Ia terlibat dalam peredaran ganja seberat 355 kilogram.

"Terpidana ini telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015," ujar Khusairi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10/2025).

Namun, saat hendak mengikuti sidang pada 7 Juli 2015, Sulaiman berhasil melarikan diri dari mobil tahanan Rutan Anak Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Sejak saat itu, ia masuk dalam daftar buron dan tidak diketahui keberadaannya.

Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin langsung oleh Khusairi berhasil melacak keberadaan Sulaiman yang tengah berada di rumahnya.

Saat ditangkap, Sulaiman sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya berhasil diamankan.

"Yang bersangkutan sedang bersantai bersama temannya. Saat dilakukan penangkapan, sempat ada perlawanan, tapi tim kami berhasil mengamankannya tanpa insiden yang berarti," jelas Khusairi.

Setelah diamankan, Sulaiman langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Selanjutnya, ia akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sumbang 22% PDB Nasional, Bobby Nasution Ajak Kepala Daerah se-Sumatera Bangun Ekonomi Berbasis Data
Polda Bali Tangkap Pengedar Narkoba di Denpasar, Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ekstasi
Gubernur Sumut Minta Proyek BRT Cepat Rampung, Manfaat untuk Masyarakat Segera Dirasakan
Puan Soroti Kematian 7 PMI Asal Sumut di Kamboja: Desak Perombakan Sistem Perlindungan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Jumat 17 Oktober 2025: Waspadai Hujan Ringan di Banda Aceh, Sabang, dan Subulussalam
Puan Maharani Soroti 7 PMI Sumut Tewas di Kamboja: Jangan Tunggu Viral Baru Negara Bertindak!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru