Refly Harun Desak Polda Metro Hentikan Perkara Roy Suryo Cs, Sebut Tak Layak Ditindaklanjuti
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
Jakarta – Tanah warisan seringkali menjadi sumber konflik, bahkan di antara saudara kandung. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah tindakan salah satu ahli waris yang melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa persetujuan dari ahli waris lainnya. Lalu, apa yang bisa dilakukan jika hal tersebut terjadi?
Pada dasarnya, untuk melakukan balik nama sertifikat tanah, dibutuhkan KTP dari seluruh ahli waris yang sah. Misalnya, setelah orang tua A meninggal, tanah warisan dibagi antara A, B, dan C. Jika B mengambil langkah untuk mengurus balik nama sertifikat tanah namun ternyata hanya nama B yang tercatat pada sertifikat tersebut, hal ini dapat menimbulkan dugaan pelanggaran administratif dan bahkan perbuatan melawan hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuat surat keberatan kepada B dan Kepala Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat atas nama B saja. Keberatan ini bisa disampaikan sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, di mana pihak yang merasa memiliki hak atas tanah dapat mengajukan keberatan tertulis agar sertifikat tersebut dibatalkan dan diperbaiki sesuai dengan hak-hak A, B, dan C.
Jika langkah administratif ini tidak membuahkan hasil, pihak yang merasa dirugikan dapat melanjutkan dengan langkah hukum. Gugatan Pembatalan Sertifikat pada Pengadilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat atau badan pemerintahan, seperti sertifikat tanah, dapat diuji keabsahannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jika terbukti ada kesalahan prosedur atau pelanggaran asas pemerintahan yang baik, Pengadilan TUN dapat membatalkan sertifikat yang diterbitkan atas nama B. Jika A dan C mengalami kerugian akibat tindakan B yang sepihak mengurus sertifikat warisan, mereka dapat menggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak lain, wajib mengganti kerugian tersebut.
Jika terdapat bukti permulaan dan saksi-saksi yang mengetahui adanya pemalsuan data dalam proses balik nama sertifikat, maka A dan C dapat melaporkan perbuatan tersebut ke polisi. Tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 263 hingga 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.
Namun demikian, sebelum melangkah lebih jauh, sangat disarankan untuk melakukan musyawarah keluarga, mengingat hubungan kekerabatan yang sangat dekat antara A, B, dan C. Jika upaya musyawarah gagal, langkah hukum menjadi alternatif yang dapat ditempuh. Semoga informasi ini dapat memberikan pencerahan bagi Anda yang sedang menghadapi masalah serupa. (DTK)
(CHRISTIE)
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
JAKARTA Tim hukum Troya (Tifa and Roy&039s Advocate) berencana melaporkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan ke pihak kepolisian.
NASIONAL
JAKARTA Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) menegaskan bahwa misi kemanusiaan untuk Gaza tidak akan berhenti meski sembilan relawan war
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah menyatakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini masih berada dalam posisi yang lebih kuat dibandingkan saat krisis
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyoroti kinerja sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya yang dinilai menyebabk
PEMERINTAHAN
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap penyebab gangguan listrik yang menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah Sumatera pada Jumat (22/5/2
NASIONAL
BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus kebakaran dan pengrusakan yang terjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMATRA UTARA Pemadaman listrik massal terjadi di sejumlah wilayah Sumatra Utara pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Peristiwa yang terjadi se
PERISTIWA
DENPASAR TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan kesiapan penuh mendukung pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan di Provinsi Bali. Duk
NASIONAL
MEDAN Dekranasda Kota Medan bersama PT Fast Retailing Indonesia (Uniqlo Indonesia) bersinergi memperkuat ekosistem Usaha Mikro Kecil dan
EKONOMI