
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menggerebek sebuah pabrik sabu yang beroperasi di salah satu unit apartemen kawasan Cisauk, Tangerang, pada Jumat (17/10/2025).
Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial IM dan DF berhasil ditangkap.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan, keduanya memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. IM bertugas sebagai koki atau peracik sabu, sementara DF berperan sebagai pemasar hasil produksi.Baca Juga:
"IM berperan sebagai koki atau peracik, dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi," ujar Suyudi dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Suyudi, keduanya merupakan residivis kasus serupa yang kembali beraksi setelah bebas dari hukuman sebelumnya. Penggerebekan dilakukan setelah tim gabungan BNN RI dan Ditjen Bea Cukai melakukan pengintaian intensif selama beberapa minggu, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lantai 20 apartemen tersebut pada pukul 15.24 WIB.
Dari hasil penyelidikan, pabrik sabu tersebut diketahui memproduksi narkotika jenis sabu dengan cara mengekstraksi bahan dari obat asma yang mengandung ephedrine. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diketahui dibeli secara daring oleh para pelaku.
Satu kilogram ephedrine murni dapat dihasilkan dari sekitar 15 ribu butir obat asma, dan dari bahan itu mereka berhasil memproduksi sabu siap edar.
"Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama enam bulan terakhir," ungkap Suyudi.
BNN turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia sintetis, serta peralatan laboratorium lengkap yang digunakan untuk proses pembuatan sabu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1), lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
BNN menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sindikat narkotika terus berupaya memodifikasi modus operandi dengan memanfaatkan fasilitas perumahan modern sebagai lokasi produksi untuk menghindari pantauan aparat.
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi