BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

57 Eks Pegawai KPK Dipecat Sewenang-wenang: Kami Ingin Pemulihan Hak, Bukan Sekadar Pekerjaan

Adelia Syafitri - Minggu, 19 Oktober 2025 09:39 WIB
57 Eks Pegawai KPK Dipecat Sewenang-wenang: Kami Ingin Pemulihan Hak, Bukan Sekadar Pekerjaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: robert kindangen/gmaps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Artining Putri, menyuarakan kembali aspirasinya untuk kembali bertugas di lembaga antirasuah.

Ia menegaskan bahwa keinginan tersebut bukan sekadar untuk mendapatkan pekerjaan, melainkan upaya memperjuangkan keadilan dan pemulihan nama baik yang tercoreng sejak pemecatan lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tahun 2021.

Baca Juga:
"Kembali ke KPK mohon tidak dianggap semata-mata soal memperoleh pekerjaan kembali. Sejak awal pemecatan, yang kami perjuangkan bukan soal pekerjaan semata, tapi soal ketidakadilan dan hak-hak kami yang dicederai oleh negara," kata Tri kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Tri yang pernah menjabat sebagai Spesialis Hubungan Masyarakat Muda KPK pada 2017–2021 itu mengaku pemecatan dirinya dan 56 pegawai lainnya dilakukan secara sepihak dan tidak transparan.

Hingga kini, hasil TWK pun belum pernah dibuka secara resmi kepada para peserta.

Tri menegaskan, niat untuk kembali ke KPK adalah bentuk pemulihan hak dan penolakan terhadap label "tidak nasionalis" yang selama ini disematkan kepada mereka.

"Kami dipecat secara sewenang-wenang. Kami diberi label tidak nasionalis, seolah-olah kami bukan warga negara yang baik. Padahal standarnya saja tidak jelas. Kembali ke KPK adalah bentuk pengembalian hak, bukan soal mau atau tidak mau," tegasnya.

Lebih lanjut, Tri menyebut bahwa pemecatan terhadap 57 pegawai melalui TWK tidak hanya merugikan secara personal, tetapi juga mencerminkan bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi, serta mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia dan hukum.

"Ini bukan semata pemutusan hubungan kerja, tetapi bagian dari pelanggaran HAM dan pelemahan pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) untuk mendesak keterbukaan hasil TWK yang selama ini menjadi polemik.

"Semua eks pegawai satu suara. Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," ujar Lakso, Selasa (14/10).

IM57+ Institute juga menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut tersebut.

Menurut Lakso, hal ini merupakan kesempatan emas bagi Presiden untuk menunjukkan komitmen terhadap penguatan lembaga antirasuah.

"Ini momentum baik bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmen terhadap penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Komnas HAM dan Ombudsman RI sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran dalam proses TWK, namun hingga kini belum ditindaklanjuti secara konkret.

Baca Juga:

Menanggapi hal ini, KPK menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk menunggu penyelesaian sengketa informasi melalui jalur Komisi Informasi Publik.*

(d/a008)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Proyek Kereta Cepat Whoosh Jadi Sorotan, KPK Minta Data Resmi Dugaan Mark Up
KPK Temukan Mata Uang Asing dalam Sitaan Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Bukan Rokok Ilegal, Kali Ini Menkeu Purbaya Kejar Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong di Starbucks!
KPK Sisir Proyek Lain Milik Kirun, Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut Meluas
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Noel Bantah Mobilnya Disita KPK, Klaim Tak Terjaring OTT!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru