BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Disaksikan Prabowo Langsung, Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Kasus CPO ke Negara

Mutiara - Senin, 20 Oktober 2025 11:36 WIB
Disaksikan Prabowo Langsung, Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Kasus CPO ke Negara
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang sitaan Rp 13,2 T kasus CPO dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). (Foto: Youtube/Sekretariat Presiden)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang tunai hasil sitaan sebesar Rp13,2 triliun kepada negara dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Senin (20/10/2025).

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:
Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi CPO, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Total dana yang dikembalikan ke negara mencapai Rp13.255.244.538.149 atau lebih dari Rp13,2 triliun.

"Penyerahan ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian negara dan menegakkan keadilan terhadap kejahatan korupsi skala besar," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dari total uang yang diserahkan, Wilmar Group menyumbang jumlah terbesar, yakni Rp11,8 triliun.

Sementara itu, Musim Mas Group menyetorkan Rp1,18 triliun, dan Permata Hijau Group menyetor Rp186,43 miliar.

Tumpukan uang hasil sitaan bahkan sempat dipamerkan di Gedung Kejaksaan Agung dan menjadi sorotan publik karena jumlahnya yang masif.

Sebagian besar uang telah disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus sebelum akhirnya disalurkan ke kas negara.

Kasus ini berawal dari penetapan tersangka terhadap eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana dan penasihat ekonomi Lin Che Wei, serta beberapa pihak lainnya atas dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO.

Setelahnya, Kejagung memperluas penyidikan dan menetapkan tiga grup korporasi sawit sebagai tersangka.

Meski dalam putusan awal ketiga korporasi dinyatakan bersalah, Majelis Hakim menyatakan perbuatan mereka bukan tindak pidana, dan menjatuhkan vonis lepas (ontslag).

Namun, putusan ini kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung melalui kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung.

Dalam putusan MA, masing-masing korporasi dijatuhi hukuman denda dan penggantian uang sesuai besaran kerugian yang ditimbulkan.

Berikut rinciannya:

Baca Juga:

- Wilmar Group:
Uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun, terdiri dari kerugian negara, keuntungan tidak sah, dan kerugian sektor usaha-rumah tangga.

Jika tidak dibayar, harta pribadi pengendali perusahaan Tenang Parulian Sembiring akan disita. Subsider penjara: 19 tahun.- Permata Hijau Group:
Total uang pengganti Rp937,55 miliar. Jika tidak mencukupi, harta pengendali David Virgo akan disita. Subsider penjara: 3 tahun.

- Musim Mas Group:
Total uang pengganti Rp4,89 triliun. Jika kekurangan, harta Direktur Utama Gunawan Siregar dan jajaran pengendali perusahaan akan disita. Subsider penjara: 10 tahun.

Imbas dari vonis lepas sebelumnya, Kejagung mengendus adanya praktik suap dalam proses peradilan. Hingga kini, delapan tersangka telah dijerat, termasuk:

- Pemberi suap:
Dua pengacara (Ariyanto Bakri, Marcella Santoso) dan pihak legal Wilmar Group (Muhammad Syafei).

- Penerima suap:
Mantan hakim dan panitera PN Jakpus (Djuyamto, Agam Syarif, Ali Muhtarom, Muhammad Arif Nuryanta, dan Wahyu Gunawan).

Perkara mereka kini tengah bergulir di pengadilan.

Kejaksaan menegaskan bahwa pengungkapan praktik suap ini adalah bagian dari upaya memperbaiki integritas sistem peradilan dan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

"Proses hukum terhadap para pelaku akan kami kawal hingga tuntas. Ini bukan hanya soal uang, tetapi tentang integritas dan kepercayaan publik terhadap hukum," tegas Burhanuddin.

Penyerahan uang pengganti sebesar Rp13,2 triliun ini menjadi salah satu pengembalian kerugian negara terbesar dalam sejarah penegakan kasus korupsi di Indonesia.

Pemerintah berharap momentum ini memperkuat transparansi dan akuntabilitas, khususnya di sektor strategis seperti industri minyak sawit.

Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam prosesi penyerahan uang tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan dan menegaskan komitmen pemerintahan dalam pemberantasan korupsi.*

(kp/a008)

Baca Juga:

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menkeu Purbaya: Jual Beli Jabatan Masih Terjadi di Daerah
Menkeu Purbaya Ingatkan Kepala Daerah: Jaga Inflasi, Peluang Terpilih Lagi di Pemilu Meningkat!
Uang Sitaan Kasus CPO Capai Rp13 Triliun! Kejagung Serahkan ke Negara Hari Ini
Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Purbaya dan Teddy Paling Banyak Disorot Publik
43 Kasus Korupsi Dibongkar, Pemerintahan Prabowo-Gibran Tekan Kerugian Negara Rp320 Triliun!
Cerita Presiden Prabowo Nyaris Disogok USD 1 Miliar!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru