BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Sertu Riza Tak Terbukti Menganiaya Pelajar Hingga Tewas di Deli Serdang, Tapi Tetap Dipenjara 10 Bulan

Abyadi Siregar - Senin, 20 Oktober 2025 15:00 WIB
Sertu Riza Tak Terbukti Menganiaya Pelajar Hingga Tewas di Deli Serdang, Tapi Tetap Dipenjara 10 Bulan
Pengadilan Militer I-02 Medan telah menggelar sidang tuntutan terhadap Sertu Riza Pahlivi, prajurit yang diduga menganiaya pelajar inisial MHS (15) hingga meninggal dunia pada Kamis (2/10/2025). (foto: Dok LBH Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi, prajurit TNI yang didakwa terkait kematian pelajar berinisial MHS (15) dalam insiden penertiban tawuran di Deli Serdang.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi di ruang sidang Sisingamangaraja, Senin (20/10).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sertu Riza tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan oditur militer.

Baca Juga:

Sebaliknya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.

"Memidana terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Letkol Ziky saat membacakan putusan.

Selain hukuman badan, Sertu Riza juga dijatuhi kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 12.777.100 kepada keluarga korban.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan, dengan dakwaan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim juga memutuskan tidak menjatuhkan penahanan selama masa proses hukum terhadap terdakwa.

Kuasa hukum Sertu Riza menyatakan masih akan mempelajari putusan dan belum memastikan langkah banding.

"Masih pikir-pikir," ujar tim kuasa hukum usai sidang.

Kasus ini bermula pada Jumat, 24 Mei 2024, ketika korban MHS diduga terlibat dalam aksi tawuran.

Saat itu, aparat gabungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan penertiban.

MHS kemudian diamankan dan diduga mengalami tindak kekerasan oleh salah satu Babinsa yang belakangan diketahui bernama Sertu Riza.

Korban mengalami luka serius dan meninggal dunia. Ibu korban, Lenny, melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tembung.

Karena pelaku merupakan anggota TNI, laporan diteruskan ke Polisi Militer dengan nomor laporan TBLP-58/V/2024, tertanggal 28 Mei 2024.

Proses hukum pun bergulir ke ranah peradilan militer hingga vonis dijatuhkan hari ini.

Pihak keluarga korban belum memberikan keterangan resmi terkait putusan tersebut.

Namun, kuasa hukum keluarga korban sebelumnya berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, pihak oditurat militer juga belum memastikan apakah akan mengajukan banding atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan mereka.*


(km/a008)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolres Tapteng Pimpin Upacara di SMKN 3 Sibolga, Tekankan Pentingnya Taat Hukum dan Jauhi Narkoba
Prabowo Ingatkan Kejagung dan Polri: Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil!
Polres Tapsel Bantah Lamban Tangani Kasus Dugaan Perusakan Pagar di Paluta
GPIB Tanggapi Kasus SMAN 1 Cimarga: Disiplin Harus Tanpa Kekerasan
Istihsan: Urgensi dan Penerapannya di Era Kontemporer
43 Kasus Korupsi Dibongkar, Pemerintahan Prabowo-Gibran Tekan Kerugian Negara Rp320 Triliun!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru