Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp1,9 Juta!
JAKARTA Pemerintah bersama perbankan nasional, termasuk Bank Negara Indonesia (BNI), kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 202
EKONOMI
PEKANBARU— Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Sihombing, ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan kasus pemerasan terhadap sebuah perusahaan sawit di Pekanbaru dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
Penangkapan dilakukan saat Jekson hendak menerima uang tunai sebesar Rp 150 juta di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, pada Selasa (14/10/2025).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Jekson Sihombing sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa.Baca Juga:
Dalam kasus ini, Jekson diduga mengancam akan menyebarkan tuduhan korupsi dan pencemaran lingkungan melalui media jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Awalnya, ia menuntut uang Rp 5 miliar, kemudian dinegosiasi menjadi Rp 1 miliar, sebelum akhirnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Menanggapi kasus ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas tindakan tegas Polda Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas dan pemimpinnya.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menegaskan bahwa langkah Polda Riau adalah bentuk komitmen negara untuk menjaga stabilitas sosial, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Kami mengapresiasi penegakan hukum secara profesional oleh Polda Riau terhadap pengurus ormas yang melanggar peraturan perundang-undangan. Ini memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi contoh bahwa hukum berdiri di atas segala kepentingan," ujar Bahtiar, Senin (20/10/2025).
Bahtiar juga mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ormas Pemuda Tri Karya bertentangan dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas sosial.
"Ormas seharusnya menjadi pilar partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bukan justru melakukan tindakan yang melawan hukum. Negara tidak akan membiarkan praktik intimidasi dan pemerasan dengan dalih ormas," tegas Bahtiar.
Lebih lanjut, Kemendagri akan terus mendukung langkah Polri dalam pembinaan dan penertiban ormas agar tetap berperan sesuai nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahtiar juga menyatakan bahwa tindakan Polda Riau sudah sejalan dengan ketentuan pengawasan ormas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016.
JAKARTA Pemerintah bersama perbankan nasional, termasuk Bank Negara Indonesia (BNI), kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 202
EKONOMI
OlehAnggito Abimanyu.BADAN Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi Indonesia tahunan pada Kuartal I 2026 sebesar 5,61. Angka ter
OPINI
JAKARTA Jelang Idul Adha 1447 H atau 2026 M, umat Islam kembali diingatkan pada salah satu momentum ibadah yang dinilai memiliki keutamaan
AGAMA
ACEH BESAR Dua lembaga pendidikan berbasis pesantren, Tapak Suci Pesantren Modern Tgk. Chiek Oemar Diyan dan Dayah Insan Qur&039ani, m
PENDIDIKAN
MEDAN Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, menyebut Universitas HKBP Nommensen (UHN) menunjukk
PENDIDIKAN
JAKARTA Upaya pembersihan material lumpur di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hampir
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Senin, 18 Mei 2026. Hasil pema
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalam
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Jawa Barat mengalami hujan ringan p
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah DKI Jakarta mengalami cuaca cerah hingga huj
NASIONAL