"Orang Atas Kebal Hukum, Orang Bawah Diinjak-injak," Kritik Tajam Mahfud MD di Refleksi 81 Tahun RI
JAKARTA Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia dalam refleksi 81 tahun kemerdekaan Republik Indones
POLITIK
PEKANBARU— Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Sihombing, ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan kasus pemerasan terhadap sebuah perusahaan sawit di Pekanbaru dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
Penangkapan dilakukan saat Jekson hendak menerima uang tunai sebesar Rp 150 juta di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, pada Selasa (14/10/2025).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Jekson Sihombing sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa.Baca Juga:
Dalam kasus ini, Jekson diduga mengancam akan menyebarkan tuduhan korupsi dan pencemaran lingkungan melalui media jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Awalnya, ia menuntut uang Rp 5 miliar, kemudian dinegosiasi menjadi Rp 1 miliar, sebelum akhirnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Menanggapi kasus ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas tindakan tegas Polda Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas dan pemimpinnya.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menegaskan bahwa langkah Polda Riau adalah bentuk komitmen negara untuk menjaga stabilitas sosial, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Kami mengapresiasi penegakan hukum secara profesional oleh Polda Riau terhadap pengurus ormas yang melanggar peraturan perundang-undangan. Ini memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi contoh bahwa hukum berdiri di atas segala kepentingan," ujar Bahtiar, Senin (20/10/2025).
Bahtiar juga mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ormas Pemuda Tri Karya bertentangan dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas sosial.
"Ormas seharusnya menjadi pilar partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bukan justru melakukan tindakan yang melawan hukum. Negara tidak akan membiarkan praktik intimidasi dan pemerasan dengan dalih ormas," tegas Bahtiar.
Lebih lanjut, Kemendagri akan terus mendukung langkah Polri dalam pembinaan dan penertiban ormas agar tetap berperan sesuai nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahtiar juga menyatakan bahwa tindakan Polda Riau sudah sejalan dengan ketentuan pengawasan ormas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016.
JAKARTA Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia dalam refleksi 81 tahun kemerdekaan Republik Indones
POLITIK
JAKARTA Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal profesi dan upah seorang perempuan
POLITIK
ENDE Gempa susulan masih berpotensi mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah gempa Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang Flores p
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan p
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional yang bertugas mengibark
NASIONAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengundang seluruh petugas upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI ke kediamannya di Hambalang, Kabupat
NASIONAL
MEDAN Perkumpulan Pendopo Nusantara Mandiri (PNM) resmi dideklarasikan di Pendopo Khadijah, Kompleks Taman Setiabudi Indah, Medan, Rabu (19
NASIONAL
TAKENGON Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengikuti penanaman bawang putih secara serentak dalam rangka mendukung program swasembada p
NASIONAL
JAKARTA SELATAN Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Syafrin Liputo mengunjungi Masjid Jami Assakinah di Jalan Assakinah Raya, Kebagusan
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Kamis, 20 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi berawan. Sejumlah daerah berpoten
NASIONAL