Siswi SMK Ditemukan Tewas di Sungai Nias Utara, Polisi Temukan Tanda-Tanda Kekerasan
NIAS Polres Nias masih mendalami kasus kematian seorang siswi SMK berinisial AJZ (17) yang ditemukan tewas di aliran sungai kecil di kawas
PERISTIWA
PEKANBARU— Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Sihombing, ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan kasus pemerasan terhadap sebuah perusahaan sawit di Pekanbaru dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
Penangkapan dilakukan saat Jekson hendak menerima uang tunai sebesar Rp 150 juta di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, pada Selasa (14/10/2025).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Jekson Sihombing sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa.Baca Juga:
Dalam kasus ini, Jekson diduga mengancam akan menyebarkan tuduhan korupsi dan pencemaran lingkungan melalui media jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Awalnya, ia menuntut uang Rp 5 miliar, kemudian dinegosiasi menjadi Rp 1 miliar, sebelum akhirnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Menanggapi kasus ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas tindakan tegas Polda Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas dan pemimpinnya.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menegaskan bahwa langkah Polda Riau adalah bentuk komitmen negara untuk menjaga stabilitas sosial, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Kami mengapresiasi penegakan hukum secara profesional oleh Polda Riau terhadap pengurus ormas yang melanggar peraturan perundang-undangan. Ini memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi contoh bahwa hukum berdiri di atas segala kepentingan," ujar Bahtiar, Senin (20/10/2025).
Bahtiar juga mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ormas Pemuda Tri Karya bertentangan dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas sosial.
"Ormas seharusnya menjadi pilar partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bukan justru melakukan tindakan yang melawan hukum. Negara tidak akan membiarkan praktik intimidasi dan pemerasan dengan dalih ormas," tegas Bahtiar.
Lebih lanjut, Kemendagri akan terus mendukung langkah Polri dalam pembinaan dan penertiban ormas agar tetap berperan sesuai nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahtiar juga menyatakan bahwa tindakan Polda Riau sudah sejalan dengan ketentuan pengawasan ormas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya memastikan rasa aman masyarakat dan menegakkan hukum secara adil dan transparan.
"Polda Riau bekerja profesional dan proporsional. Tidak ada kelompok yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum," kata Anom.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
"Polda Riau berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Riau," tambahnya.
Atas perbuatannya, Jekson Sihombing dijerat Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan motif ekonomi di balik kasus ini.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri, Budi Arwan, menyatakan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
"Setiap ormas memiliki hak berserikat dan menyampaikan pendapat, namun hak tersebut tidak boleh disalahgunakan. Jika terbukti melakukan kekerasan, pemerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, ormas dapat dibubarkan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas," ujar Budi.
Kemendagri bersama Kementerian Hukum dan HAM kini mengkaji rekomendasi pencabutan badan hukum Ormas Pemuda Tri Karya berdasarkan koordinasi dengan Polda Riau.
"Jika terbukti melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Ormas, status badan hukum ormas bisa dicabut dan ormas dinyatakan bubar," tambah Budi.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan berpendapat harus tetap berada dalam koridor hukum.
"Negara menjamin kebebasan warga, namun juga berkewajiban melindungi masyarakat dari penyalahgunaan organisasi yang merugikan publik," pungkas Budi.*
(tb/M/006)
NIAS Polres Nias masih mendalami kasus kematian seorang siswi SMK berinisial AJZ (17) yang ditemukan tewas di aliran sungai kecil di kawas
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan festival bertajuk Sumut Hal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sejumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang baru tiba di Indonesia kepada Pangl
NASIONAL
JAYAWIJAYA Bentrok antarkelompok warga di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, kembali menelan korban jiwa dalam jumlah besar.
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan sikap keras terhadap praktik korupsi di lingkungan Kementerian Sosial, sekalipun dalam b
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah pada awal perdagangan Senin (18/5/2026). Pada pukul 09.01 WIB, indeks tercatat turun
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali tertekan pada awal perdagangan Senin (18/5/2026). Mata uang Garuda dibuka melemah ke posisi Rp17.657,
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional mengalami pergerakan beragam pada perdagangan Senin (18/5/2026). Di satu sisi, sebagian
EKONOMI
ACEH BESAR Koperasi Merah Putih (KDMP) Syariah Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, mulai beroperasi dan disam
EKONOMI