Menambah dimensi historis dalam konflik ini, Tokoh Adat Angkola Timur, Malim Suten, menyatakan bahwa tanah yang diklaim TPL sebagai konsesi awalnya adalah lahan masyarakat yang diserahkan untuk penghijauan pada 1953, bukan untuk dijadikan hutan negara.
Ia menunjukkan dokumen lama sebagai bukti bahwa tanah tersebut tetap menjadi milik rakyat.
"Pada tahun 1973, para raja dan pemerintah sepakat, kayunya boleh diambil, tapi tanah tetap milik masyarakat," ujarnya.
Menanggapi berbagai keluhan, Staf Ahli Bupati, Ali Akbar Hutasuhut, menjelaskan bahwa Pemkab Tapsel telah memulai proses inventarisasi terhadap 4.447,36 hektar lahan masyarakat yang berada dalam wilayah konsesi TPL.
"Kami sudah tiga bulan bekerja di 21 desa untuk memastikan lahan masyarakat tidak tumpang tindih dengan konsesi," jelasnya.
Kepala KPH X, Kamaruzzaman Nasution, menegaskan bahwa TPL memiliki kewajiban untuk memulihkan hutan, dan tidak boleh menanam di luar izin yang ditetapkan.
Ia bahkan siap melakukan pengecekan langsung bersama DPRD dan masyarakat. "Jika ada pelanggaran, maka itu harus ditindak," tegasnya.
Komisi B DPRD Tapsel menyimpulkan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan peninjauan langsung ke lokasi konflik, melibatkan unsur pemerintah, perwakilan masyarakat, dan perusahaan.
Tujuannya adalah memastikan kejelasan tapal batas, memverifikasi klaim warga, dan merumuskan solusi yang mengakomodasi keadilan ekologis, hak atas tanah, dan kepentingan investasi.
Dengan semakin kompleksnya polemik ini, DPRD berharap penyelesaian dapat dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar tidak meninggalkan luka sosial berkepanjangan di tengah masyarakat.*