Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
TAPANULI SELATAN – Upaya penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) memasuki babak baru.
Komisi B DPRD Tapanuli Selatan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga, Senin (20/10/2025), yang kali ini dihadiri langsung oleh perwakilan manajemen TPL.
Rapat berlangsung panas dan penuh ketegangan setelah sebelumnya perusahaan dua kali mangkir dari undangan DPRD.Baca Juga:
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi B, Nurhayati Pane, didampingi sejumlah anggota DPRD seperti Andesmar Siregar, Ali Adanan Nasution, Faisal Siregar, Edy Aryanto Hasibuan, dan Armen Sanusi Harahap.
Hadir pula perwakilan pemerintah seperti Camat Sipirok dan Angkola Timur, Kepala KPH X Kamaruzzaman Nasution, Staf Ahli Bupati Ali Akbar Hutasuhut, serta perwakilan BPN Tapsel. Dari pihak TPL, hadir Ramson Simamora, Reguel, dan Linggom Dongoran.
Dalam pembukaannya, Nurhayati menegaskan bahwa DPRD Tapsel hadir sebagai penengah yang objektif dan menginginkan penyelesaian terbuka dan adil. "Kami tidak ingin konflik ini terus berkepanjangan. Semua pihak harus jujur dan terbuka," katanya.
Ketegangan memuncak ketika Armen Sanusi Harahap menuduh TPL melakukan pembohongan publik terkait batas wilayah konsesi.
Ia bahkan menyatakan siap disumpah untuk membuktikan bahwa perusahaan pernah mengajukan permohonan tapal batas kepada Pemkab Tapsel. "Kalau memang ada tapal batas, mana berita acaranya? Jangan DPRD pun kalian bohongi," ujarnya dengan nada tinggi.
Klaim TPL yang menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat langsung dibantah warga.
Salah satunya Holi Pohan dari Desa Batangtura Julu, yang menyebut lahan seluas lima hektarnya diganggu tanpa pemberitahuan. Hal serupa diungkapkan Sinargita Pohan, yang kehilangan 2,3 hektar lahan akibat aktivitas perusahaan.
Sementara Linggom Dongoran dari pihak TPL menyatakan bahwa kegiatan operasional perusahaan telah sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Usaha (RKU) yang disetujui Kementerian Kehutanan.
Namun pernyataan tersebut belum meredakan kekecewaan masyarakat dan anggota dewan.
Menambah dimensi historis dalam konflik ini, Tokoh Adat Angkola Timur, Malim Suten, menyatakan bahwa tanah yang diklaim TPL sebagai konsesi awalnya adalah lahan masyarakat yang diserahkan untuk penghijauan pada 1953, bukan untuk dijadikan hutan negara.
Ia menunjukkan dokumen lama sebagai bukti bahwa tanah tersebut tetap menjadi milik rakyat.
"Pada tahun 1973, para raja dan pemerintah sepakat, kayunya boleh diambil, tapi tanah tetap milik masyarakat," ujarnya.
Menanggapi berbagai keluhan, Staf Ahli Bupati, Ali Akbar Hutasuhut, menjelaskan bahwa Pemkab Tapsel telah memulai proses inventarisasi terhadap 4.447,36 hektar lahan masyarakat yang berada dalam wilayah konsesi TPL.
"Kami sudah tiga bulan bekerja di 21 desa untuk memastikan lahan masyarakat tidak tumpang tindih dengan konsesi," jelasnya.
Kepala KPH X, Kamaruzzaman Nasution, menegaskan bahwa TPL memiliki kewajiban untuk memulihkan hutan, dan tidak boleh menanam di luar izin yang ditetapkan.
Ia bahkan siap melakukan pengecekan langsung bersama DPRD dan masyarakat. "Jika ada pelanggaran, maka itu harus ditindak," tegasnya.
Komisi B DPRD Tapsel menyimpulkan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan peninjauan langsung ke lokasi konflik, melibatkan unsur pemerintah, perwakilan masyarakat, dan perusahaan.
Tujuannya adalah memastikan kejelasan tapal batas, memverifikasi klaim warga, dan merumuskan solusi yang mengakomodasi keadilan ekologis, hak atas tanah, dan kepentingan investasi.
Dengan semakin kompleksnya polemik ini, DPRD berharap penyelesaian dapat dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar tidak meninggalkan luka sosial berkepanjangan di tengah masyarakat.*
(M/006)
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA