MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KejatiSumut) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I.
Terbaru, penyidik mengungkap dugaan keterlibatan seorang notaris yang diduga turut memuluskan perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dalam proyek pembangunan perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sumut, Senin (20/10/2025) malam.
"Terkait notaris itu sudah kita lakukan pemeriksaan dan juga masih kita lakukan pendalaman," ujar Jeffry.
Perubahan status lahan milik PTPN II yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) menjadi sorotan dalam kasus ini.
Proses perubahan HGU menjadi HGB disebut dilakukan tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara, sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang dan agraria.
Jeffry menyebutkan, lahan yang sudah berhasil diubah statusnya sejauh ini masih relatif kecil dibandingkan total luas yang direncanakan.
"Dari total 8.077 hektare, yang sudah diterbitkan HGB-nya baru sekitar 93 hektare, atau sekitar 5 persen," jelasnya.
Jeffry menambahkan, audit kerugian negara akibat praktik korupsi ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat.
Selain itu, langkah penyitaan terhadap aset yang terkait juga sedang dipersiapkan untuk menyelamatkan potensi kerugian negara.
"Untuk kerugian negara, dalam waktu dekat akan kami sampaikan. Saat ini masih dilakukan finalisasi," ujarnya.
Dalam kasus ini, KejatiSumut telah menetapkan tiga orang tersangka yang kini ditahan, yakni: - ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut (2022–2024) - ARL, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang (2023–2025) - IS, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP)
ASK dan ARL diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa prosedur yang sesuai.
Sementara IS berperan sebagai pemohon perubahan status tanah secara bertahap dalam rentang waktu 2022 hingga 2023.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan PT Ciputra Land dalam proyek ini.
Pasalnya, PT NDP diketahui menjalankan kerja sama operasional (KSO) dengan Ciputra Land untuk proyek Citraland di tiga lokasi: Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.
"Terkait dugaan suap menyuap, sampai saat ini masih terus kami dalami," ungkap Jeffry saat ditanya mengenai potensi adanya gratifikasi dalam proses alih status lahan.
Tak hanya itu, sejumlah lokasi telah digeledah oleh tim KejatiSumut dalam rangka pengumpulan bukti tambahan.
Lokasi tersebut meliputi kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, dan kantor PT NDP serta PT DMKR di sejumlah titik di Medan dan Deli Serdang.
Penjualan perumahan Citraland oleh PT DMKR yang merupakan mitra PT NDP juga diduga melanggar hukum.
Pasalnya, lahan yang dipakai merupakan eks HGU milik negara yang semestinya tunduk pada aturan pengelolaan aset BUMN dan hak atas tanah.
Pihak Kejati menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilanjutkan tanpa pandang bulu, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru jika ditemukan cukup bukti.*