YOGYAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Pada hari ini, Selasa, 21 Oktober 2025, penyidik KPK memanggil dan memeriksa enam orang saksi, termasuk lima di antaranya merupakan direktur perusahaan travel penyelenggara ibadah haji.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi terkait dugaan TPK pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (21/10).
Berikut adalah nama-nama saksi yang dipanggil: - Siti Aisyah – Direktur PT Saibah Mulia Mandiri - Mochamad Iqbal – Direktur PT Wanda Fatimah Zahra - Mifdol Abdurrahman – Direktur PT Nur Ramadhan Wisata - Tri Winarto – Direktur PT Firdaus Mulia Abadi - Retno Anugerah Andriyani – Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq - Gugi Harry Wahyudi – Manajer Operasional Kantor AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia)
Kasus ini mencuat setelah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah pada musim haji 2024.
Dari jumlah tersebut, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler, dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus.
Namun, alokasi tersebut diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga telah terjadi praktik kongkalikong antara oknum Kementerian Agama dan sejumlah biro travelhaji dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan sementara, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan, hingga properti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Sejumlah biro travel disebut telah mengembalikan uang yang sebelumnya diminta oleh oknum Kemenag sebagai "biaya percepatan" pengurusan kuota haji tambahan.