Pengembalian itu diduga dilakukan setelah muncul tekanan politik dari DPR, melalui panitia khusus (pansus) haji 2024.
Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, KPK hingga kini belum mengumumkan tersangka.
Namun, lembaga antirasuah tersebut telah mencegah tiga orang ke luar negeri, yaitu: - Yaqut Cholil Qoumas – Mantan Menteri Agama - Ishfah Abdial Aziz – Mantan Staf Khusus Menag - Fuad Hasan Masyhur – Pendiri Travel Haji Maktour
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
Menurutnya, proses hukum masih berjalan sesuai prosedur dan penyidik tengah menyempurnakan alat bukti.
"Masalah lain nggak ada kok. Penyidik masih melakukan pemanggilan saksi dan melengkapi dokumen. Penetapan tersangka itu ada dokumennya, dan itu soal waktu saja," ucap Setyo, Senin (6/10), di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik jual beli kuota haji yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Langkah pemeriksaan terhadap para direktur travel ini menjadi bagian penting dalam memetakan peran masing-masing pihak dalam alur dugaan korupsi kuota haji, khususnya terkait penggunaan, pengalihan, dan potensi gratifikasi dalam distribusi kuota tambahan.*