Korupsi BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Pada hari ini, Selasa, 21 Oktober 2025, penyidik KPK memanggil dan memeriksa enam orang saksi, termasuk lima di antaranya merupakan direktur perusahaan travel penyelenggara ibadah haji.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi terkait dugaan TPK pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (21/10).Baca Juga:
Pemeriksaan berlangsung di Polresta Yogyakarta.
Berikut adalah nama-nama saksi yang dipanggil:
- Siti Aisyah – Direktur PT Saibah Mulia Mandiri
- Mochamad Iqbal – Direktur PT Wanda Fatimah Zahra
- Mifdol Abdurrahman – Direktur PT Nur Ramadhan Wisata
- Tri Winarto – Direktur PT Firdaus Mulia Abadi
- Retno Anugerah Andriyani – Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq
- Gugi Harry Wahyudi – Manajer Operasional Kantor AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia)
Kasus ini mencuat setelah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah pada musim haji 2024.
Dari jumlah tersebut, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler, dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus.
Namun, alokasi tersebut diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga telah terjadi praktik kongkalikong antara oknum Kementerian Agama dan sejumlah biro travel haji dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan sementara, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan, hingga properti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Sejumlah biro travel disebut telah mengembalikan uang yang sebelumnya diminta oleh oknum Kemenag sebagai "biaya percepatan" pengurusan kuota haji tambahan.
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehSutrisno PangaribuanKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar akrobat politik dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
OPINI
MEDAN Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menolak keras wacana yang mengusulkan pengemudi ojek daring (ojol) dikategorikan sebagai p
NASIONAL
JAKARTA Safari politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ke Jawa Tengah setelah rangkaian kunjungan ke sejumlah daera
POLITIK
JAKARTA Rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan safari politik ke Nusa Tenggara Timur (NTT) usai berkunjung ke Lampung
POLITIK
JAKARTA Babak 32 besar Piala Dunia 2026 resmi berakhir pada Sabtu (4/7/2026) siang WIB. Sebanyak 16 tim kini dipastikan melaju ke babak
OLAHRAGA
KANSAS CITY Timnas Kolombia memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Ghana dengan skor tipis 10 pada l
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan satusatunya es abadi
PERISTIWA
JAKARTA Usulan menaikkan penghasilan kepala daerah kembali menjadi perbincangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Ope
HUKUM DAN KRIMINAL