Pemerintah Terbitkan Pedoman Belajar Ramadan 2026, Anak Tetap Aktif Tanpa Terbebani
JAKARTA Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. SEB ini ditand
PENDIDIKAN
JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua mantan pejabat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Blok Migas Langgak di Provinsi Riau.
Keduanya adalah Rahman Akil, Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, dan Debby Riauma Sari, Direktur Keuangan PT SPR periode yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prinsip Good and Clean Governance selama masa operasional Blok Migas Langgak.Baca Juga:
"Berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan bukti, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama dan eks Direktur Keuangan PT SPR," ujar Wadir Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/10).Kasus ini bermula pada tahun 2009 ketika PT SPR mendirikan anak perusahaan bernama PT SPR Langgak, yang diberi mandat mengelola Blok Langgak di Cekungan Sumatera Tengah, Riau.
Pada 25 November 2009, konsorsium PT SPR Langgak dan Kingswot Capital Limited (KCL) ditetapkan Kementerian ESDM sebagai pemenang tender pengelolaan wilayah kerja tersebut.Namun, dalam praktiknya, kedua tersangka diduga melakukan pengeluaran dana tanpa dasar analisis kebutuhan yang jelas, tidak sesuai prosedur, serta mencatat sejumlah transaksi overlifting secara tidak benar.
"Pelaksanaan kegiatan tidak dilandasi itikad baik dan prinsip transparansi, bahkan sebagian dana diketahui mengalir ke rekening pribadi," jelas Bhakti.Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai lebih dari Rp33,2 miliar dan USD 3.000.
Penyidik juga menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah, kendaraan, dan uang tunai dengan nilai total Rp50 miliar, serta melakukan pemblokiran terhadap 12 aset tidak bergerak dan bergerak.Jika ditotal bersama kerugian negara, nilai keseluruhan yang terkait kasus ini mencapai Rp84 miliar.
"Sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian lainnya untuk pihak lain. Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut," tambah Bhakti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.Bhakti menegaskan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
"Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," pungkasnya.*
Baca Juga:
(kp/M/006)
JAKARTA Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. SEB ini ditand
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Kota Binjai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 dari Ba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tengah mengkaji penghentian ekspor sejumlah
EKONOMI
JAKARTA Direktur Gempa Bumi dan Tsunami pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Daryono, mengajukan pengunduran diri d
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menanggapi permintaan Roy Suryo agar status tersangkanya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke7 RI, Jo
HUKUM DAN KRIMINAL
KALTIM PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field mengawali tahun 2026 dengan capaian kinerja di atas target. Hingga akhir Januari 2026, rea
EKONOMI
BADUNG Ratusan peserta mengikuti kegiatan pembersihan sampah di kawasan Pantai Kedonganan, Jimbaran, dan Kelan, Kabupaten Badung, Sabtu
NASIONAL
AMERIKA SERIKAT Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menekan Presiden Israel Isaac Herzog terkait kasus hukum yang menjerat Per
INTERNASIONAL
JAKARTA Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser
HUKUM DAN KRIMINAL
GIANYAR Personel Polisi Banjar Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gianyar melakukan kegiatan sambang masyarakat di pe
NASIONAL