Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua mantan pejabat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Blok Migas Langgak di Provinsi Riau.
Keduanya adalah Rahman Akil, Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, dan Debby Riauma Sari, Direktur Keuangan PT SPR periode yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prinsip Good and Clean Governance selama masa operasional Blok Migas Langgak.Baca Juga:
"Berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan bukti, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama dan eks Direktur Keuangan PT SPR," ujar Wadir Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/10).Kasus ini bermula pada tahun 2009 ketika PT SPR mendirikan anak perusahaan bernama PT SPR Langgak, yang diberi mandat mengelola Blok Langgak di Cekungan Sumatera Tengah, Riau.
Pada 25 November 2009, konsorsium PT SPR Langgak dan Kingswot Capital Limited (KCL) ditetapkan Kementerian ESDM sebagai pemenang tender pengelolaan wilayah kerja tersebut.Namun, dalam praktiknya, kedua tersangka diduga melakukan pengeluaran dana tanpa dasar analisis kebutuhan yang jelas, tidak sesuai prosedur, serta mencatat sejumlah transaksi overlifting secara tidak benar.
"Pelaksanaan kegiatan tidak dilandasi itikad baik dan prinsip transparansi, bahkan sebagian dana diketahui mengalir ke rekening pribadi," jelas Bhakti.Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai lebih dari Rp33,2 miliar dan USD 3.000.
Penyidik juga menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah, kendaraan, dan uang tunai dengan nilai total Rp50 miliar, serta melakukan pemblokiran terhadap 12 aset tidak bergerak dan bergerak.Jika ditotal bersama kerugian negara, nilai keseluruhan yang terkait kasus ini mencapai Rp84 miliar.
"Sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian lainnya untuk pihak lain. Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut," tambah Bhakti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.Bhakti menegaskan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
"Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," pungkasnya.*
Baca Juga:
(kp/M/006)
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK