JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Yudi Wahyudin (YW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan fasilitas pengolahan karet tahun anggaran 2021–2023.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
"Ya, sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Budi saat dikonfirmasi awak media.
Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara rinci jumlah total tersangka dalam perkara ini.
"Terkait siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti akan kami update," imbuhnya.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 29 November 2024, dengan temuan awal dugaan adanya mark-up atau penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan fasilitas pengolahan karet.
Penyidikan juga menyasar pada proses perencanaan kegiatan dan penganggaran program, termasuk indikasi penyalahgunaan kewenangan.
YW sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK, termasuk pemeriksaan lanjutan pada Selasa (21/10/2025), untuk mendalami perannya dalam penyusunan anggaran program tersebut
Selain fokus pada dugaan korupsi proyek pengolahan karet, KPK turut mendalami keterkaitan perkara ini dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lembaga antirasuah menduga ada aliran dana atau hubungan struktural antara kedua perkara, meski belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal keterlibatan langsung SYL dalam proyek pengolahan karet.
Dalam upaya mendalami kasus ini, KPK juga telah menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang, termasuk tersangka YW.
Delapan pihak yang dicegah terdiri dari unsur aparatur sipil negara, pensiunan, dan pihak swasta. Mereka berinisial YW, SUP, ANA, AJH, MT, DJ, DS, dan RIS.