BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Kejatisu Sita Rp 150 Miliar Uang Hasil Penjualan Aset PTPN-I Regional-I

Abyadi Siregar - Rabu, 22 Oktober 2025 13:18 WIB
Kejatisu Sita Rp 150 Miliar Uang Hasil Penjualan Aset PTPN-I Regional-I
Uang Rp 150 miliar hasil tindak pidana korupsi penjualan asset PTPN-I Regional-I kepada PT Ciputra Land yang disita Kejati Sumut.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selanjutnya, 20 Oktober 2025, Kejati Sumut juga menahan Direktur PT NDP berinisial IS. Penahanan dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut memperoleh dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan IS.

"Tersangka IS ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.

Sehingga hingga saat ini, sudah tiga orang tersangka penjualan asset PTPN-I Regional-I ditahan oleh Kejati Sumut.

8.077 HEKTAR

Aset yang dijual para tersangka adalah berupa lahan seluas 8.077 hektar yang semula berstatus HGU milik PTPN-1. Berdasarkan ketentuan, apabila status lahan HGU diubah menjadi HGB karena revisi tata ruang, maka PT NDP wajib menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan tersebut kepada negara.

Namun, menurut penyidikan Kejati Sumut, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Sementara itu, pengembangan dan penjualan lahan telah dilakukan oleh PT DMKR di atas lahan yang telah berubah status menjadi HGB.

"Hal ini mengakibatkan hilangnya asset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB," ungkap Husairi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru