Ngeri! Jarum Suntik Bekas Diduga Jadi Mainan di Sekolah, Bisa Tularkan Penyakit!
YOGYAKARTA Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY) tengah menelusuri kebenaran informasi beredarnya mainan berbentuk jaru
Kesehatan
MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyita uang sebesar Rp 150 miliar hasil tindak pidana korupsi penjualan asset PTPN-I Regional-I kepada PT Ciputra Land.
Uang hasil sitaan tersebut, diperlihatkan kepada para wartawan di Gedung Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).Tampak seluruh uang tersebut ditumpukkan di ruang tempat Konfrensi Pers Gedung Kejati Sumut. Uang tersebut selanjutnya diangkat untuk dipindahkan ke tempat lain.
Baca Juga:Penjualan asset PTPN-I Regional-I tersebut, dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang merupakan anak perusahaan yang dibentuk oleh PTPN-I Regional-I yang bergerak di sektor properti.
Penjualan asset tersebut dilakukan melalui mekanisme Kerjasama Operasional (KSO) antara PTPN-I Regional-I dengan PT NDP dan PT Ciputra Land, perusahaan property raksasa di Indonesia.
PT NDP sendiri diduga dibentuk oleh PTPN-I Regional-I untuk "mengakali" agar penjualan asset PTPN tersebut bisa dilakukan. Sebab, PTPN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak bisa melakukan penjualan asset untuk dijadikan perumahan/pertokoan.
Sebab, PTPN-I Regional-I merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.
Karena itu, agar PTPN bisa melego asset negara tersebut, akhirnya dibentuk PT NDP yang bergerak di sektor properti. Melalui perusahaan PT NDP inilah, PTPN-I Regional-Imenjual asset PTPN tersebut kepada PT Ciputra Land.
TIGA TERSANGKA DITAHAN
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, SH., MH sebelumnya menjelaskan, dua pejabat dari lingkungan Kantor Pertanahan sudah ditangkap dan ditahan karena terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka adalah mantan Kepala BPN Provinsi Sumut Askani dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang Abdul Rahim Lubis.
Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka saat masih menjabat.
"Para tersangka diduga telah menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP, yang diketahui bekerja sama secara operasional dengan PT Ciputra Land," ujar Husairi.
Selanjutnya, 20 Oktober 2025, Kejati Sumut juga menahan Direktur PT NDP berinisial IS. Penahanan dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut memperoleh dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan IS.
"Tersangka IS ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.
Sehingga hingga saat ini, sudah tiga orang tersangka penjualan asset PTPN-I Regional-I ditahan oleh Kejati Sumut.
8.077 HEKTAR
Aset yang dijual para tersangka adalah berupa lahan seluas 8.077 hektar yang semula berstatus HGU milik PTPN-1. Berdasarkan ketentuan, apabila status lahan HGU diubah menjadi HGB karena revisi tata ruang, maka PT NDP wajib menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan tersebut kepada negara.
"Hal ini mengakibatkan hilangnya asset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB," ungkap Husairi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*Baca Juga:
YOGYAKARTA Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY) tengah menelusuri kebenaran informasi beredarnya mainan berbentuk jaru
Kesehatan
JAKARTA Pemerintah menargetkan Indonesia tak lagi melakukan impor solar mulai tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari strategi men
Pemerintahan
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan memastikan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) a
Sains & Teknologi
NIAS SELATAN Proses pencairan dana pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan (Nisel) kembali berjalan normal setelah pejabat Kuasa Bendaha
Pemerintahan
KENDARI Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhada
Berita
JAKARTA Badan usaha milik daerah (BUMD) sektor energi asal Sumatera Selatan, PT Petro Muba, resmi melakukan penjualan minyak dari sumur
Ekonomi
JAKARTA Aktor Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) pada Kamis (23/10/2025).
Entertainment
JAKARTA PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (BBNI) membukukan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 21,4 persen secara
Ekonomi
JAKARTA Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola, menegaskan bahwa asetaset yang disita dari aktris Sandra Dewi merupakan harta y
Hukum dan Kriminal
YOGYAKARTA Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yu
Ekonomi