BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Ratusan Travel Diperiksa, Kapan KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Kuota Haji ke Penjara?

Abyadi Siregar - Kamis, 23 Oktober 2025 19:50 WIB
Ratusan Travel Diperiksa, Kapan KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Kuota Haji ke Penjara?
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus dengan memeriksa lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penghitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik ilegal dalam pengelolaan kuota haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa sekitar 70 persen dari total lebih 400 PIHK telah diperiksa dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor.

Baca Juga:

"Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/10).

Budi menegaskan, meskipun belum ada kepastian mengenai penetapan tersangka, pemeriksaan yang dilakukan merupakan progres positif dan bagian dari sinergi antara KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menuntaskan perkara ini.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk segera menuntaskan penanganan perkara terkait kuota haji," ujarnya.

Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu oleh Pemerintah Arab Saudi pada 2023, yang disampaikan kepada Presiden Jokowi. Dugaan penyimpangan terjadi ketika asosiasi travel haji berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan melebihi ketentuan maksimal 8 persen dari total kuota Indonesia.

Diduga ada kesepakatan pembagian kuota tambahan antara haji khusus dan reguler secara merata 50:50 yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, KPK menemukan indikasi adanya setoran dari travel yang menerima kuota tambahan kepada oknum di Kementerian Agama, dengan besaran mulai dari USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota.

Aliran uang tersebut diduga mengalir dari travel melalui asosiasi haji ke pejabat di Kemenag, termasuk pejabat tinggi.

Dari penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK terus menggandeng BPK untuk memastikan angka kerugian tersebut.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru