BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Kejagung Benarkan Geledah Kantor Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Ekspor Palm Oil Mill Effluent

Abyadi Siregar - Jumat, 24 Oktober 2025 13:02 WIB
Kejagung Benarkan Geledah Kantor Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Ekspor Palm Oil Mill Effluent
Kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Jakarta. (foto: gmaps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Jakarta, pada Rabu (21/10/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME), produk sampingan dari industri kelapa sawit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

Baca Juga:

Ia menyebut, tindakan itu dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang berpusat di Gedung Bundar.

"Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar," ujar Anang di kantor Kejagung, Jumat (24/10/2025).

Selain kantor pusat Bea Cukai, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Meski demikian, Anang belum membeberkan detail lokasi dan pihak-pihak yang turut diperiksa.

"Untuk tempat lain yang digeledah, nanti kami sampaikan lebih lanjut. Yang jelas, kasus ini memiliki tempus sekitar tahun 2022," kata Anang.

Dalam operasi penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi dalam ekspor POME.

"Barang bukti yang disita berupa dokumen dan alat elektronik yang relevan dengan penyidikan," pungkas Anang.

Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, sumber internal menyebut penyidik tengah mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses ekspor limbah sawit POME yang seharusnya diatur secara ketat oleh otoritas kepabeanan.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi RJA
Kejari Nias Selatan Tetapkan Mantan Kadis PUPR Tersangka Korupsi Rp1,46 Miliar
Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Rp285 Triliun
Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi, Menuju Desa Transparan dan Mandiri
Ratusan Travel Diperiksa, Kapan KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Kuota Haji ke Penjara?
Selebgram Lisa Mariana Jadi Tersangka, KPK Sebut Uang dari Ridwan Kamil Diduga Hasil Korupsi BJB
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru