BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Bareskrim Periksa Lisa Mariana 5 Jam, Kasus Pencemaran Nama Baik RK Berlanjut ke Pengadilan

Abyadi Siregar - Jumat, 24 Oktober 2025 21:06 WIB
Bareskrim Periksa Lisa Mariana 5 Jam, Kasus Pencemaran Nama Baik RK Berlanjut ke Pengadilan
Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Selebgram Lisa Mariana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pada Jumat (24/10).

Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam, di mana Lisa dicecar sebanyak 44 pertanyaan oleh penyidik. Hal ini diungkapkan oleh pengacara Lisa, Johnboy Nababan.

"Tadi berjalan dengan baik. Kami juga berterima kasih kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah menyambut kami dengan baik dan memberi kesempatan bagi klien kami untuk menjelaskan semua pertanyaan secara nyaman," ujar Johnboy usai pemeriksaan.

Baca Juga:

Lisa sendiri menyampaikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung lancar dan tetap membuatnya bisa beraktivitas seperti biasa.

"Alhamdulillah berjalan lancar. Bapak-bapak di sana juga baik. Aku bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala," kata Lisa.

Usai pemeriksaan, Lisa tidak ditahan. Pengacara lain, Bertua Hutapea, menegaskan tidak ada upaya paksa atau kewajiban lapor terhadap kliennya.

"Lisa tetap menjalani aktivitas normal, tidak ada penahanan dan tidak wajib lapor," jelas Bertua.

Ia menambahkan bahwa masih ada beberapa hak Lisa yang belum terpenuhi, termasuk hasil tes DNA dan hak untuk second opinion, namun prosesnya sudah dicatat dalam berita acara penyidikan dan akan dibahas di pengadilan.

Meski demikian, pengacara Lisa menegaskan akan tetap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung hingga kasus ini dibawa ke meja hijau.

Kasus ini bermula ketika Lisa mengklaim anaknya merupakan anak RK dari hubungan gelap.

Namun, hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim menunjukkan bahwa anak tersebut bukan anak RK. Ridwan Kamil sebelumnya telah melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik, dan kasus ini pun berlanjut hingga penetapan Lisa sebagai tersangka.*

(kp/M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru