BREAKING NEWS
Senin, 27 Oktober 2025

Mahasiswa Unila Tewas Saat Diksar, 8 Panitia Jadi Tersangka

Ahmad Yani Setiawan - Sabtu, 25 Oktober 2025 09:02 WIB
Mahasiswa Unila Tewas Saat Diksar, 8 Panitia Jadi Tersangka
Pengumuman penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara di Mapolda Lampung bersama tim investigasi dari Unila, Jumat (24/10). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LAMPUNG Polda Lampung resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila), saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel).

Pengumuman penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara di Mapolda Lampung bersama tim investigasi dari Unila, Jumat (24/10).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Indera Hermawan, menjelaskan bahwa seluruh tersangka merupakan panitia kegiatan Diksar, terdiri dari empat alumni dan empat mahasiswa aktif Unila.

Baca Juga:

"Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan delapan orang tersangka. Mereka mengakui melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan peserta lain saat kegiatan berlangsung. Tindakan yang dilakukan antara lain menampar, menginjak punggung, dan menyeret peserta saat latihan merayap," ujar Indera.

Kedelapan tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Sementara itu, perwakilan pihak Unila, Sukarmin, menyatakan pihak kampus akan menunggu proses hukum yang berjalan sebelum menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat.

"Hasil penetapan tersangka ini akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum. Sanksi baru dapat dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan," kata Sukarmin.

Kasus ini sempat memunculkan perdebatan setelah hasil ekshumasi jenazah Pratama menunjukkan adanya tumor otak, seperti dijelaskan dokter forensik I Putu Swartama Wiguna pada 7 Oktober lalu.

Namun, penyidikan Ditkrimum Polda Lampung menemukan bukti kekerasan fisik yang dialami korban selama kegiatan Diksar.

Sejak 20 Juni 2025, polisi telah memeriksa 52 saksi, termasuk 11 panitia, 28 alumni, dan satu tenaga medis.

Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti kuat adanya kekerasan terhadap beberapa peserta Diksar, dan polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku.

Meski autopsi menunjukkan adanya tumor, proses hukum tetap berlanjut karena ditemukan bukti kekerasan yang relevan. Indera menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sakit Hati Jadi Motif, Wanita Aniaya Kekasih hingga Alami Luka Serius
Keluarga Korban Penganiayaan Lapor ke Propam, Tuntut Kejelasan Kasus yang Mandek 7 Bulan
Mahasiswa Kepung Patung Kuda, Mahasiswa Minta Audit Anggaran dan Reformasi Total
Ima Madina Pekanbaru Sukses Gelar OPERTA 2025, Pererat Solidaritas Mahasiswa di Tanah Rantau
Viral! Pak Ogah di Jalan Medan–Sidikalang Aniaya Pengendara karena Tak Diberi Rp2.000
Prabowo Pimpin Sidang Senat Pengukuhan Mahasiswa Baru dan Wisuda UKRI, Ajak Mahasiswa Kenang Jasa Pahlawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru