Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
LAMPUNG – Polda Lampung resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila), saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel).
Pengumuman penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara di Mapolda Lampung bersama tim investigasi dari Unila, Jumat (24/10).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Indera Hermawan, menjelaskan bahwa seluruh tersangka merupakan panitia kegiatan Diksar, terdiri dari empat alumni dan empat mahasiswa aktif Unila.Baca Juga:
"Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan delapan orang tersangka. Mereka mengakui melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan peserta lain saat kegiatan berlangsung. Tindakan yang dilakukan antara lain menampar, menginjak punggung, dan menyeret peserta saat latihan merayap," ujar Indera.
Kedelapan tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Sementara itu, perwakilan pihak Unila, Sukarmin, menyatakan pihak kampus akan menunggu proses hukum yang berjalan sebelum menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat.
"Hasil penetapan tersangka ini akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum. Sanksi baru dapat dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan," kata Sukarmin.
Kasus ini sempat memunculkan perdebatan setelah hasil ekshumasi jenazah Pratama menunjukkan adanya tumor otak, seperti dijelaskan dokter forensik I Putu Swartama Wiguna pada 7 Oktober lalu.
Namun, penyidikan Ditkrimum Polda Lampung menemukan bukti kekerasan fisik yang dialami korban selama kegiatan Diksar.
Sejak 20 Juni 2025, polisi telah memeriksa 52 saksi, termasuk 11 panitia, 28 alumni, dan satu tenaga medis.
Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti kuat adanya kekerasan terhadap beberapa peserta Diksar, dan polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku.
Meski autopsi menunjukkan adanya tumor, proses hukum tetap berlanjut karena ditemukan bukti kekerasan yang relevan. Indera menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
"Kami mohon doa dan dukungan masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab," tutupnya.*
(a008)
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta re
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik hubungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah Ket
POLITIK
JAKARTA Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah menuai beragam tanggapan. Sejumlah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara terkait lagu berjud
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDARI Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 digelar untuk memotivasi kepala d
NASIONAL
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, yang merupakan lulusan Institut P
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyembelih sebanyak 56 ekor hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah sebagai b
PEMERINTAHAN