Tingkatkan Ketakwaan dengan Memaafkan, Pesan Prof. Maizuddin di Khutbah Jumat
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024–2029, Rajiv, pada Senin (27/10/2025).
Politikus Partai Nasdem itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.Baca Juga:
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya, Senin (27/10/2025).
Meski begitu, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran Rajiv dalam agenda pemeriksaan hari ini, maupun alasan penyidik memerlukan keterangannya.
Rajiv saat ini diketahui menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR, yang membidangi urusan perdagangan, industri, dan investasi, bukan sektor keuangan atau moneter.
Namun, ia berasal dari partai yang sama dengan salah satu tersangka kasus ini, yakni Satori, anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.
Dalam penyidikan, KPK menemukan bahwa Satori menerima aliran dana senilai Rp12,52 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.
Dana tersebut terdiri atas Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Program Jasa Keuangan (PJK), serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Selain Satori, KPK juga menetapkan Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR periode yang sama, sebagai tersangka.
Heri disebut menerima aliran dana sebesar Rp15,86 miliar, dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari pihak mitra kerja Komisi XI DPR.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkapkan alasan di balik serangkaian pertemuannya dengan seju
POLITIK
JAKARTA Iran mengklaim berhasil menembak jatuh jet tempur F35 milik Amerika Serikat (AS) di wilayah tengah negara tersebut pada Jumat,
INTERNASIONAL
JAKARTA Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam diplomasi energi global melalui kerja sama strategis dengan Korea Selatan, khususny
EKONOMI
BATAM Kepala Imigrasi Kota Batam, Hajar Aswad, dicopot dari jabatannya setelah terjerat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang m
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hubungan industrial di Indonesia harus naik kelas agar pekerja ti
EKONOMI
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia atas kesediaannya un
INTERNASIONAL
BANTUL Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Wates, Bantul, tepatnya di Argorejo, Sedayu, pada Jumat (3/4/2026). Sebuah mobil Toyota Ava
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini telah
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah terus menggenjot percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia, dengan fokus
PEMERINTAHAN