BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Nasdem Rajiv Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Abyadi Siregar - Senin, 27 Oktober 2025 15:16 WIB
KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Nasdem Rajiv Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Partai Nasdem, Rajiv. (foto: rajivsingh9191/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024–2029, Rajiv, pada Senin (27/10/2025).

Politikus Partai Nasdem itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Baca Juga:

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya, Senin (27/10/2025).

Meski begitu, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran Rajiv dalam agenda pemeriksaan hari ini, maupun alasan penyidik memerlukan keterangannya.

Rajiv saat ini diketahui menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR, yang membidangi urusan perdagangan, industri, dan investasi, bukan sektor keuangan atau moneter.

Namun, ia berasal dari partai yang sama dengan salah satu tersangka kasus ini, yakni Satori, anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.

Dalam penyidikan, KPK menemukan bahwa Satori menerima aliran dana senilai Rp12,52 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

Dana tersebut terdiri atas Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Program Jasa Keuangan (PJK), serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Selain Satori, KPK juga menetapkan Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR periode yang sama, sebagai tersangka.

Heri disebut menerima aliran dana sebesar Rp15,86 miliar, dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari pihak mitra kerja Komisi XI DPR.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Regulasi Kendaraan Listrik Masih Jadi Tantangan, Adira Finance Pantau Perkembangan
Jual Beli Kuota Haji Sudah Terendus, Tapi Tersangka Masih “I’tikaf” di Tempat Aman
Transformasi Sektor ESDM Bahlil Lahadalia Ciptakan Ratusan Ribu Pekerjaan dan Naikkan Investasi
Hari Jadi Bank Utomo Dimeriahkan dengan Utomobile Run 2025, Kasdam XXI/Raden Inten Hadir Langsung
Fakta Penting Tentang Disabilitas Mental & Intelektual yang Perlu Diketahu
Satgas Harga Beras Aceh Turun Tangan, Pastikan Stok Aman dan Harga Terkendali
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru