12 Orang Lapor ke Komnas HAM Terkait Ancaman, Kasus Andrie Yunus Semakin Memanas
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan dari 12 orang yang mengaku telah menerima ancaman setelah terjad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, Tabrani Abby, mempertanyakan dasar perhitungan nilai kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan perangkat TIK periode 2019–2022.
"(Tentang) kerugian keuangan negara ini, sebenarnya kami sendiri belum tahu angka Rp1,98 triliun itu persisnya dari mana," ujar Tabrani Abby dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/10).
Menurut Tabrani, hingga kini tim kuasa hukum belum menerima hasil perhitungan resmi baik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Baca Juga:
"Kalau memang sudah ada angka kerugian negara yang pasti, seharusnya hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang kami ajukan. Namun di persidangan, yang muncul hanya bukti ekspose dari auditor, belum mencantumkan angka pasti," tegasnya.
Tabrani juga menilai, sejauh ini belum ada bukti kuat yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus yang menyeret kliennya itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan Chromebook dan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kemendikbudristek diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Angka tersebut, menurut Kejagung, masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh BPKP. Dugaan korupsi itu berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada periode 2019–2022.
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:
- JT (Jurist Tan) – Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024
- BAM (Ibrahim Arief) – mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
- SW (Sri Wahyuningsih) – mantan Direktur SD Direktorat PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020–2021
- MUL (Mulyatsyah) – mantan Direktur SMP 2020–2021
- Nadiem Makarim – mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kelimanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan perangkat TIK yang menggunakan anggaran program digitalisasi sekolah.
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung pada pertengahan Oktober 2025.
Usai pemeriksaan, ia menyatakan siap menghadapi proses hukum dan yakin "kebenaran akan terkuak."
Selain itu, tim kuasa hukum Nadiem juga telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh Kejagung.
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan dari 12 orang yang mengaku telah menerima ancaman setelah terjad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Setelah divonis bebas dari dakwaan kasus korupsi terkait markup biaya produksi video profil desa, Amsal Sitepu kembali mendapatk
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah saat menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, On
HUKUM DAN KRIMINAL
BEIRUT Misi perdamaian PBB di Lebanon, UNIFIL, Rabu (2/4/2026), menggelar upacara penghormatan terakhir bagi tiga prajurit TNI yang gugu
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengusaha Muhammad Suryo (MS) mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Sekitar 40 negara mulai membentuk koalisi internasional untuk mencari solusi membuka kembali Selat Hormuz yang diblokade Iran, ja
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Neg
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan bahwa mereka akan segera meminta keterangan dari empat prajurit TNI y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Meskipun industri film Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, persoalan struktural dalam ekosistem perfilman nasiona
NASIONAL
BINJAI Polres Binjai kembali melaksanakan operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat,
HUKUM DAN KRIMINAL