Ekonomi Bangkit Pascabencana, Transaksi UMKM di Sumatera Capai 14,7 Juta di E-Commerce
JAKARTA Aktivitas ekonomi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera U
NASIONAL
JAKARTA– Pengacara eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Tabrani Abby, membantah klaim bahwa kliennya sengaja menggunakan grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team untuk menggolkan pengadaan laptop Chromebook.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/10), Tabrani menegaskan tidak ada satu pun percakapan dalam grup tersebut yang membahas pengadaan Chromebook.
"Semua yang dibicarakan di WA itu tidak ada kaitannya dengan kata Chrome atau Chromebook. Tidak ada di WA itu," jelasnya.Baca Juga:
Dijelaskan, grup WA tersebut dibentuk sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi Mendikbudristek, yakni pada 28 Agustus 2019, setelah Presiden Jokowi memberitahu Nadiem tentang pelantikannya.
Awalnya, terdapat dua grup terpisah bernama Edu Org dan Education Council, yang kemudian dilebur menjadi Mas Menteri Core Team. Anggota grup ini meliputi beberapa staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, Jurist Tan, serta ahli pendidikan, Najelaa Shihab.
Menurut Tabrani, diskusi dalam grup tersebut difokuskan pada persiapan program dan kebijakan pendidikan, termasuk zonasi sekolah, ujian nasional, serta penggunaan dana BOS, yang semuanya bertujuan menciptakan sistem pendidikan yang didukung teknologi.
Pengadaan Chromebook baru dibahas enam bulan setelah Nadiem menjabat, pada Mei 2020, dan keputusan teknis sepenuhnya dilakukan oleh tim, bukan Nadiem.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Menurut keterangan Kejagung, grup WA tersebut dibuat sebagai bagian dari pencanangan program digitalisasi pendidikan. Pengadaan Chromebook melibatkan 1,2 juta unit laptop dengan anggaran Rp 9,3 triliun. Kejagung menilai pengadaan ini bermasalah dan merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Selain Nadiem, empat orang lainnya telah dijerat sebagai tersangka, yaitu: Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Jurist Tan (mantan stafsus Nadiem), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belakangan, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak.*
JAKARTA Aktivitas ekonomi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera U
NASIONAL
MEDAN Keluarga korban kasus pembunuhan anak di Medan, MHS (15), menyatakan kecewa atas putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pelatih Timnas U19 Indonesia Nova Arianto meyakinkan, seluruh pemain Timnas U19 Indonesia sudah dalam kondisi siap menghadapi My
OLAHRAGA
BADUNG Kementerian Pariwisata menilai pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat justru dapat membuka peluang peningkatan
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik yang disebut sebagai politik outsourcing dalam kasus yang menjerat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan telah menerima konfirmasi kehadiran dari para wakil presiden terdahulu dalam
NASIONAL
MEDAN Stadion Teladan Medan berpotensi menggelar pertandingan ASEAN U19 Boys&039 Championship 2026 (Piala AFF U19) tanpa kehadiran p
OLAHRAGA
MEDAN Pelaksanaan Piala ASEAN Football Federation (AFF) U19 2026 di Sumatera Utara dipastikan hanya menggunakan dua stadion, yakni Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menunjuk perantara, calo, maupun pihak
NASIONAL
LAOS Sebanyak lima pria berhasil dievakuasi dari dalam gua yang terendam banjir di Provinsi Xaisomboun, Laos, pada Sabtu, 30 Mei 2026. Pro
INTERNASIONAL