BREAKING NEWS
Kamis, 30 Oktober 2025

Kuasa Hukum Nilai Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Minta Hakim Bebaskan Rahmadi

Zulkarnain - Senin, 27 Oktober 2025 21:05 WIB
Kuasa Hukum Nilai Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Minta Hakim Bebaskan Rahmadi
Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, M. Ronald Siahaan, S.H., M.H. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, M. Ronald Siahaan, S.H., M.H, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya gagal membuktikan dakwaan dalam perkara yang menjerat kliennya.

Menurut Ronald, selama proses persidangan berlangsung, JPU tidak mampu menghadirkan lima alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Bagaimana mungkin seseorang bisa dihukum jika bukti tidak lengkap dan tidak sah menurut hukum? Jaksa seharusnya membuktikan, bukan berasumsi. Karena hukum pidana berdiri atas dasar bukti, bukan dugaan," tegas Ronald di Jakarta, Senin (27/10).

Baca Juga:

Ronald menilai, kegagalan jaksa menghadirkan bukti yang sah mencerminkan lemahnya profesionalisme dan objektivitas penuntutan dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis hukum, tetapi menyangkut prinsip keadilan.

"Ini bukan hanya soal administrasi pembuktian, tapi menyangkut moral penegakan hukum. Ketika bukti tidak cukup, hukum tidak boleh dipaksakan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ronald mengingatkan pentingnya penerapan asas "in dubio pro reo", yaitu prinsip bahwa dalam keraguan, hakim harus berpihak kepada terdakwa.

"Jika bukti tidak cukup, maka hakim wajib memutus bebas (vrijspraak). Itu bukan keberpihakan pada terdakwa, tetapi keberpihakan pada kebenaran," jelasnya.

Ronald menegaskan bahwa Pasal 191 ayat (1) KUHAP secara eksplisit menyatakan, apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka pengadilan wajib menjatuhkan putusan bebas.

Dalam pernyataannya, ia juga menyoroti sikap jaksa yang dianggap terlalu memaksakan perkara tanpa dukungan fakta kuat.

"Jaksa jangan menjadikan meja hijau sebagai tempat uji coba dugaan. Tugas jaksa adalah menegakkan hukum, bukan menciptakan narasi untuk menjerat seseorang tanpa bukti," katanya.

Ronald juga menyinggung dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus Rahmadi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perpres Ojol Segera Terbit, Pemerintah Pastikan Hak Mitra Pengemudi Terjaga
Operasi Damai Cartenz: Polisi Serahkan Tersangka Kurir Amunisi KKB ke Kejaksaan Jayapura
Meme Bahlil Lahadalia Jadi Kontroversi, Pakar Hukum Ingatkan Pejabat Publik Harus Terima Kritik
Sidang Kasus Rahmadi: Pengacara Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Ahli Waris Da’am Bin Nasirin Tuntut Ganti Rugi Lahan ke Pemprov DKI: Tanah Kakek Kami Dipakai Proyek!
Berujung Salah Tangkap, Ketua NasDem Sumut Desak Polisi Ungkap Sosok Iskandar: "Ini Pasti Buronan Besar!"
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru