Dua Advokat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Gunakan Data Pribadi Tanpa Hak
JAKARTA Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, M. Ronald Siahaan, S.H., M.H, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya gagal membuktikan dakwaan dalam perkara yang menjerat kliennya.
Menurut Ronald, selama proses persidangan berlangsung, JPU tidak mampu menghadirkan lima alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Bagaimana mungkin seseorang bisa dihukum jika bukti tidak lengkap dan tidak sah menurut hukum? Jaksa seharusnya membuktikan, bukan berasumsi. Karena hukum pidana berdiri atas dasar bukti, bukan dugaan," tegas Ronald di Jakarta, Senin (27/10).Baca Juga:
Ronald menilai, kegagalan jaksa menghadirkan bukti yang sah mencerminkan lemahnya profesionalisme dan objektivitas penuntutan dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis hukum, tetapi menyangkut prinsip keadilan.
"Ini bukan hanya soal administrasi pembuktian, tapi menyangkut moral penegakan hukum. Ketika bukti tidak cukup, hukum tidak boleh dipaksakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ronald mengingatkan pentingnya penerapan asas "in dubio pro reo", yaitu prinsip bahwa dalam keraguan, hakim harus berpihak kepada terdakwa.
"Jika bukti tidak cukup, maka hakim wajib memutus bebas (vrijspraak). Itu bukan keberpihakan pada terdakwa, tetapi keberpihakan pada kebenaran," jelasnya.
Ronald menegaskan bahwa Pasal 191 ayat (1) KUHAP secara eksplisit menyatakan, apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka pengadilan wajib menjatuhkan putusan bebas.
Dalam pernyataannya, ia juga menyoroti sikap jaksa yang dianggap terlalu memaksakan perkara tanpa dukungan fakta kuat.
"Jaksa jangan menjadikan meja hijau sebagai tempat uji coba dugaan. Tugas jaksa adalah menegakkan hukum, bukan menciptakan narasi untuk menjerat seseorang tanpa bukti," katanya.
Ronald juga menyinggung dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus Rahmadi.
Ia menyebut kliennya, yang dikenal sebagai aktivis sosial dan vokal mengkritisi kebijakan pemerintah daerah, justru menjadi korban rekayasa fakta dan kriminalisasi.
"Kasus ini penuh kejanggalan, mulai dari cara penangkapan, tekanan psikologis, hingga dugaan penyiksaan terhadap Rahmadi. Ia bahkan dituduh memiliki 10 gram sabu dengan bukti yang meragukan. Fakta persidangan justru membuktikan banyak ketidaksesuaian," ungkapnya.
Menurut Ronald, proses hukum yang dijalankan terhadap Rahmadi mencerminkan upaya pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat.
"Hukum seharusnya melindungi kebenaran, bukan digunakan untuk menakut-nakuti mereka yang berani bersuara. Jika hukum tanpa nurani, maka ia berubah menjadi alat kekuasaan," tandasnya.
Menutup keterangannya, Ronald menyerukan agar majelis hakim memutus perkara dengan hati nurani dan keberanian moral, bukan sekadar berdasar tekanan atau opini publik.
"Majelis hakim bukan sekadar pelaksana pasal-pasal, melainkan penjaga nurani bangsa. Putusan bebas terhadap Rahmadi bukan kelemahan, tapi keberanian untuk menegakkan kebenaran di tengah tekanan," pungkasnya.*
(a008)
JAKARTA Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyoroti kondisi petani Indonesia yang dinilainya semakin terdesak aki
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melepas langsung kepulangan Presiden Belarus, Aleksandr Lukashenko, usai kunjungan kenegaraan di In
NASIONAL
JAKARTA Mantan Presiden Republik Indonesia ke7, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan ijazah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Maj
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dijadwalkan mulai ditempatkan di berbagai daerah pada Agust
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di RSU
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Fa
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Sebanyak 135 Reje Kampung (Kepala Desa) terpilih periode 20262032 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam pro
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) resmi meluncurkan rangkaian Bulan Koperasi sebagai pe
NASIONAL