Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp1,9 Juta!
JAKARTA Pemerintah bersama perbankan nasional, termasuk Bank Negara Indonesia (BNI), kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 202
EKONOMI
JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, M. Ronald Siahaan, S.H., M.H, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya gagal membuktikan dakwaan dalam perkara yang menjerat kliennya.
Menurut Ronald, selama proses persidangan berlangsung, JPU tidak mampu menghadirkan lima alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Bagaimana mungkin seseorang bisa dihukum jika bukti tidak lengkap dan tidak sah menurut hukum? Jaksa seharusnya membuktikan, bukan berasumsi. Karena hukum pidana berdiri atas dasar bukti, bukan dugaan," tegas Ronald di Jakarta, Senin (27/10).Baca Juga:
Ronald menilai, kegagalan jaksa menghadirkan bukti yang sah mencerminkan lemahnya profesionalisme dan objektivitas penuntutan dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis hukum, tetapi menyangkut prinsip keadilan.
"Ini bukan hanya soal administrasi pembuktian, tapi menyangkut moral penegakan hukum. Ketika bukti tidak cukup, hukum tidak boleh dipaksakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ronald mengingatkan pentingnya penerapan asas "in dubio pro reo", yaitu prinsip bahwa dalam keraguan, hakim harus berpihak kepada terdakwa.
"Jika bukti tidak cukup, maka hakim wajib memutus bebas (vrijspraak). Itu bukan keberpihakan pada terdakwa, tetapi keberpihakan pada kebenaran," jelasnya.
Ronald menegaskan bahwa Pasal 191 ayat (1) KUHAP secara eksplisit menyatakan, apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka pengadilan wajib menjatuhkan putusan bebas.
Dalam pernyataannya, ia juga menyoroti sikap jaksa yang dianggap terlalu memaksakan perkara tanpa dukungan fakta kuat.
"Jaksa jangan menjadikan meja hijau sebagai tempat uji coba dugaan. Tugas jaksa adalah menegakkan hukum, bukan menciptakan narasi untuk menjerat seseorang tanpa bukti," katanya.
Ronald juga menyinggung dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus Rahmadi.
Ia menyebut kliennya, yang dikenal sebagai aktivis sosial dan vokal mengkritisi kebijakan pemerintah daerah, justru menjadi korban rekayasa fakta dan kriminalisasi.
"Kasus ini penuh kejanggalan, mulai dari cara penangkapan, tekanan psikologis, hingga dugaan penyiksaan terhadap Rahmadi. Ia bahkan dituduh memiliki 10 gram sabu dengan bukti yang meragukan. Fakta persidangan justru membuktikan banyak ketidaksesuaian," ungkapnya.
Menurut Ronald, proses hukum yang dijalankan terhadap Rahmadi mencerminkan upaya pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat.
"Hukum seharusnya melindungi kebenaran, bukan digunakan untuk menakut-nakuti mereka yang berani bersuara. Jika hukum tanpa nurani, maka ia berubah menjadi alat kekuasaan," tandasnya.
Menutup keterangannya, Ronald menyerukan agar majelis hakim memutus perkara dengan hati nurani dan keberanian moral, bukan sekadar berdasar tekanan atau opini publik.
"Majelis hakim bukan sekadar pelaksana pasal-pasal, melainkan penjaga nurani bangsa. Putusan bebas terhadap Rahmadi bukan kelemahan, tapi keberanian untuk menegakkan kebenaran di tengah tekanan," pungkasnya.*
(a008)
JAKARTA Pemerintah bersama perbankan nasional, termasuk Bank Negara Indonesia (BNI), kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 202
EKONOMI
OlehAnggito Abimanyu.BADAN Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi Indonesia tahunan pada Kuartal I 2026 sebesar 5,61. Angka ter
OPINI
JAKARTA Jelang Idul Adha 1447 H atau 2026 M, umat Islam kembali diingatkan pada salah satu momentum ibadah yang dinilai memiliki keutamaan
AGAMA
ACEH BESAR Dua lembaga pendidikan berbasis pesantren, Tapak Suci Pesantren Modern Tgk. Chiek Oemar Diyan dan Dayah Insan Qur&039ani, m
PENDIDIKAN
MEDAN Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, menyebut Universitas HKBP Nommensen (UHN) menunjukk
PENDIDIKAN
JAKARTA Upaya pembersihan material lumpur di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hampir
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Senin, 18 Mei 2026. Hasil pema
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalam
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Jawa Barat mengalami hujan ringan p
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah DKI Jakarta mengalami cuaca cerah hingga huj
NASIONAL