Pesawat yang seharusnya digunakan untuk memantau distribusi logistik pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar justru tidak dimanfaatkan sesuai tujuan.
Koalisi Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK pada 7 Mei 2025.
Laporan menyoroti empat aspek: proses perencanaan dan pengadaan bermasalah, penggunaan pesawat yang tidak sesuai aturan, dugaan pelanggaran regulasi perjalanan dinas pejabat negara, serta dampak lingkungan dari 59 penerbangan ke 40 daerah yang menghasilkan sekitar 382.806 kg CO2.
Laporan masyarakat ini menjadi dasar awal penyelidikan KPK untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam penyewaan private jet oleh KPU.*