Warga Mabar Hilir Resah, Pengoplosan Gas Bersubsidi Diduga Dibackup Aparat
MEDAN Masyarakat di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, resah akibat praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN— Tergugat dalam Perkara Nomor 16XX/Pdt.G/2025/PA-MDN di Pengadilan Agama Medan menyampaikan keberatannya terhadap proses persidangan yang tengah bergulir.
Dihadapan awak media, Tergugat menilai Majelis Hakim terkesan melakukan abuse of power karena tetap melanjutkan persidangan tanpa mempertimbangkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2022, khususnya Point C Bagian "b" pada Angka 1 dan 2, yang mengatur mengenai penilaian perkara yang dianggap prematur.
Tergugat menjelaskan, dalam isi gugatan, Penggugat mengaku meninggalkan rumah pada 5 Mei 2025. Namun gugatan baru didaftarkan pada 3 Juni 2025 dengan tanggal pada surat gugatan tertulis 28 Mei 2025.Baca Juga:
Bahkan, gugatan tersebut merupakan pengajuan kedua setelah gugatan pertama tertanggal 8 Mei 2025 dicabut oleh Penggugat. Pencabutan dilakukan setelah Tergugat menyampaikan keberatannya terkait penyebutan dirinya sebagai "buruh harian lepas", karena menurut Tergugat, ia berprofesi sebagai guru dengan SK dan penghasilan tetap.
Tergugat juga menilai terdapat indikasi unsur pidana dalam keterangan saksi-saksi Penggugat.
Dalam persidangan, kedua saksi menyatakan bahwa Penggugat telah keluar dari rumah sejak Oktober 2024 bertolak belakang dengan isi gugatan yang menyebut tanggal 5 Mei 2025.
Tidak hanya itu, saksi-saksi juga memberikan kesaksian yang menyudutkan Tergugat dengan tuduhan tidak bekerja, melakukan KDRT, perselingkuhan, judi online, hingga tidak memberikan nafkah. Semua disampaikan berdasarkan cerita sepihak dari Penggugat.
"Majelis Hakim dan Panitera Pengganti seharusnya mencatat bahwa keterangan para saksi tidak benar, bahkan berpotensi sebagai keterangan palsu, mengingat mereka telah diambil sumpah," tegas Tergugat.
Menurut Tergugat, sepanjang proses persidangan, Penggugat dan kuasa hukumnya tidak mampu membuktikan tuduhan-tuduhan tersebut.
Namun demikian, Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan hingga tahap kesimpulan pada 8 Oktober 2025 dan dijadwalkan membacakan putusan pada 29 Oktober 2025 mendatang.
Tergugat berharap Majelis hakim menolak gugatan Penggugat dengan pertimbangan bahwa seluruh tuduhan dalam gugatan tidak terbukti.
Tergugat mengaku telah mengajukan bukti yang menunjukkan dirinya tetap menafkahi Penggugat, baik secara langsung maupun melalui transfer.
Ancaman Banding dan Pelaporan Hukum
Di akhir keterangannya, Tergugat menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila putusan majelis hakim dianggap merugikan dirinya.
"Jika gugatan dikabulkan tanpa bukti yang kuat, kami akan menempuh upaya hukum, termasuk Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Medan, serta pengaduan ke Mahkamah Agung melalui SIWAS. Kami juga akan melaporkan dugaan kesaksian palsu saksi-saksi Penggugat dan dugaan fitnah oleh Penggugat ke pihak kepolisian," ujarnya menutup pernyataan.
Putusan resmi terkait perkara ini akan dibacakan pada 29 Oktober 2025 di Pengadilan Agama Medan.*
(M/006)
MEDAN Masyarakat di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, resah akibat praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA, Polda Metro Jaya menurunkan 988 personel gabungan untuk mengamankan kegiatan tablig akbar Milad The Jakmania ke28 di Plaza Sel
NASIONAL
JAKARTA Sebuah kebakaran maut melanda rumah di Jalan Lindung, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis malam (18/12/2025). Lima anggota satu ke
PERISTIWA
Oleh Ruben Cornelius.MARI kita mulai dari logika paling dasar, yang bahkan tidak membutuhkan teori kebijakan publik. Jika sebuah wilayah di
OPINI
JAKARTA, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menanggapi kritik atas pernyataannya sebelumnya mengenai bantuan dari Malaysia untuk korba
NASIONAL
BATANGTORU Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memastikan pemerintah segera membangun hunian tetap bagi warga korban banjir bandang
NASIONAL
JAMBI Kasus penembakan terhadap Aryadi oleh dua anggota Polsek Tebo Ulu, Polres Tebo, hingga tewas masih menyisakan pertanyaan besar. Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa menuding ijazah yang dit
POLITIK
JAKARTA Desakan agar pemerintah menetapkan banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah Sumatera sebagai bencana nasio
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seulawa
NASIONAL