MEDAN – Tim Gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Pomdam I/BB, dan Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap perdagangan gelap sisik trenggiling, dengan total 1.180 kilogram sisik trenggiling diamankan dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan ini melibatkan empat tersangka, termasuk satu warga sipil dan tiga anggota aparat negara, yaitu seorang oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan seorang oknum Polisi. Mereka adalah AS (45), MYH (48), RS (35), dan AHS (39), yang ditangkap pada Senin, 11 November 2024.
Temuan Besar di Dua Lokasi Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa penangkapan ini menjadi pengungkapan terbesar dalam satu operasi pengamanan perdagangan satwa dilindungi. Tim gabungan pertama kali menemukan 322 kilogram sisik trenggiling di 9 kardus yang disembunyikan di loket bus PT Rapi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran. Lokasi kedua, mereka menemukan 858 kilogram sisik trenggiling di 21 karung yang disimpan di gudang rumah milik oknum TNI MYH di Kelurahan Siumbut-umbut, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Saat ini, hampir 1,2 ton sisik trenggiling berhasil kami amankan. Ini adalah pengungkapan terbesar yang pernah kami lakukan dalam satu operasi,” ungkap Rasio Ridho Sani.
Kehancuran Ekosistem dan Dampaknya Sisik trenggiling, yang berasal dari mamalia langka yang dilindungi, memiliki peran penting dalam ekosistem. Trenggiling membantu mengendalikan populasi serangga seperti semut dan rayap, serta berfungsi sebagai penyubur tanah. Namun, aktivitas perdagangan ilegal sisik trenggiling ini mengancam keberlangsungan hidup trenggiling dan merusak keseimbangan alam.
Dalam pengungkapan ini, pihak KLHK memperkirakan bahwa untuk mendapatkan 1.180 kilogram sisik trenggiling, sekitar 5.900 ekor trenggiling harus dibunuh. Kerugian yang ditimbulkan dari perusakan lingkungan ini diperkirakan mencapai Rp 298,5 miliar.
Kejahatan Luar Biasa Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa tindakan para tersangka, termasuk tiga aparat TNI dan Polisi, merupakan kejahatan luar biasa. Pengungkapan ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum untuk melindungi satwa liar yang terancam punah dan menjaga kelestarian alam.
“Kami tidak akan berhenti sampai ke akar-akarnya. Kasus ini menunjukkan betapa besar ancaman perdagangan satwa liar bagi lingkungan kita. Kejahatan ini harus dihentikan,” tegas Rasio Ridho Sani.
Proses Hukum Lanjutan Saat ini, para tersangka telah ditahan dan proses penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung. Pihak KLHK, TNI, dan Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan sebaik-baiknya, dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dengan keberhasilan penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya yang terlibat dalam perdagangan ilegal satwa liar, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap spesies yang terancam punah.
(JOHANSIRAIT)
Tiga Anggota Aparat Negara dan Warga sipil terlibat Perdagangan Gelap 1.180 Kg Sisik Trenggiling