BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Tamat Sudah Perjuangan Hukumnya!

Abyadi Siregar - Kamis, 30 Oktober 2025 15:35 WIB
Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Tamat Sudah Perjuangan Hukumnya!
Pengusaha Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah divonis penjara 20 tahun dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. (foto: Aprillio Akbar/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengeksekusi suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor.

Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah putusan kasasinya berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (30/10).

Baca Juga:

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey menjadi 20 tahun penjara, resmi berkekuatan hukum tetap.

Anang menjelaskan, pelaksanaan eksekusi didasarkan pada putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Kejagung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 atas nama Terpidana Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

"Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis," jelas Anang.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tingkat pertama menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut menuai kritik publik karena dinilai terlalu ringan mengingat besarnya nilai kerugian negara.

Kejaksaan Agung kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara.

Selain itu, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kerugian Negara Rp31,3 Miliar, Kejati Papua Perluas Kasus Korupsi Aero Sport
Bali Bersih! Inspektorat Pantau Desa Antikorupsi, Tata Kelola Makin Keren
KPK Dalami Aset Tersangka Korupsi Rp12–15 Miliar di Kasus CSR BI-OJK
Dugaan Korupsi PNBP, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting dari Kantor Pelindo Belawan
KPK Panggil Bupati dan Ketua DPRD OKU Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUPR
Mahfud MD Kritik KPK Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh: “Entah Takut Sama Siapa”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru