BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Residivis Berkedok Keluarga, 7 Pelaku Curanmor Diamankan Polisi Bekasi

S. Erfan Nurali - Senin, 03 November 2025 18:29 WIB
Residivis Berkedok Keluarga, 7 Pelaku Curanmor Diamankan Polisi Bekasi
konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua, Senin (3/11/2025), di Lobi Mapolres Bekasi Kota.(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasat Reskrim AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, dan Kasi Humas AKP Suparyono, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua, Senin (3/11/2025), di Lobi Mapolres Bekasi Kota.

Kasus ini terjadi di Indomaret Margahayu Jaya, Bekasi Timur, dan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Korban dalam kejadian tersebut adalah Saudari AS (19) dan HF (23).

Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku di daerah Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (17/10/2025).

Baca Juga:

Kapolres Kombes Kusumo menyebutkan, para pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi serupa, baik di Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi.

"Mereka sudah puluhan kali beraksi, menggunakan berbagai modus, termasuk kunci T dan mengangkat kendaraan saat sepi, kemudian dipindahkan menggunakan kendaraan lain," ujarnya.

Dari penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku beraksi tidak hanya pada malam hari, tetapi juga siang hingga sore hari, menunggu momen saat lokasi sepi.

Setiap pelaku memiliki peran spesifik, mulai dari mengamati situasi hingga mengambil kendaraan. Menariknya, di antara pelaku terdapat yang masih satu keluarga, yaitu kakak-adik.

Kapolres menambahkan, "Dalam setiap aksinya, pelaku tidak menggunakan senjata tajam atau kekerasan. Tujuannya semata-mata ekonomi, karena mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan melakukan aksi untuk kebutuhan pokok."

Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit sepeda motor yang telah dijual di Jakarta Timur, Karawang, dan beberapa lokasi lainnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan di area publik.*

(M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Residivis Narkoba di Sidoarjo Ditangkap Lagi, Simpan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 1,5 Miliar
Residivis Narkoba di Tebing Tinggi Kembali Ditangkap, Miliki Sabu 1,11 Gram
Residivis Narkoba di Karo Ditangkap Lagi, Polisi Sita 90 Gram Sabu dan 9 Gram Ganja
Residivis Kembali Ditangkap, Polres Tapteng Gagalkan Peredaran 22 Paket Sabu Siap Edar
Residivis Pencurian Motor Diringkus di Labusel, Tipu Korban dengan Modus Minta Diantar
Residivis Curanmor Kembali Ditangkap, Kakinya Didor Saat Hendak Melarikan Diri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru