BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Tragedi di Masjid Agung Sibolga, Gubernur Bobby: Tempat Ibadah Harus Aman

Adam - Rabu, 05 November 2025 08:45 WIB
Tragedi di Masjid Agung Sibolga, Gubernur Bobby: Tempat Ibadah Harus Aman
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. (foto: bobbynst/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIBOLGA – Peristiwa tragis terjadi di halaman Masjid Agung Sibolga, Jumat (31/10/2025) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.

Arjuna Tamaraya (21), seorang nelayan asal Kabupaten Tapanuli Tengah, tewas setelah terlibat bentrok dengan lima pelaku yang kini telah diamankan polisi.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Arjuna, dan menekankan bahwa rumah ibadah seharusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat.

Baca Juga:

"Kalau orang sedang beristirahat, apalagi musafir, agama kita mengutamakan untuk dibantu," ujar Bobby saat ditemui di Medan, Rabu (5/11/2025).

Meski Gubernur menekankan penggunaan masjid untuk kegiatan non-ibadah sah-sah saja, ia menekankan pentingnya mematuhi aturan dan menjaga kesucian tempat ibadah.

"Selagi dilakukan dengan kegiatan yang baik, masjid bisa menjadi tempat istirahat, tapi tetap ada aturan yang harus diikuti," tambah Bobby.

Menurut Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, bentrokan terjadi karena korban, yang sedang beristirahat di halaman masjid, tidak meminta izin kepada salah satu pelaku, ZPA alias A (57).

Kejadian ini memicu emosi ZPA, yang kemudian memanggil empat pelaku lainnya. Korban diseret keluar masjid dan mengalami luka serius di sekujur tubuh.

Meski mendapat perawatan intensif di RSUD Dr. FL Tobing, Arjuna meninggal pada Sabtu pagi (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

Polisi berhasil menangkap kelima pelaku, yakni ZPA alias A (57), HB alias K (46), SS alias J (40), REC alias R (30), dan CLI alias I (38).

Mereka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara pelaku SSJ juga dijerat Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP terkait pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi rekaman CCTV masjid, pakaian korban, tas, topi, satu kelapa, dan ember plastik yang digunakan dalam peristiwa itu.

Kejadian ini menjadi perhatian serius, menegaskan pentingnya menjaga keamanan di rumah ibadah serta kesadaran kolektif untuk melindungi umat dari kekerasan.*


(vv/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terungkap Kronologi Kekerasan Seksual dan Pemerasan Mahasiswi di Langkat
Tragis! Dosen Wanita di Jambi Dihabisi Oknum Polisi, Mobil dan Motor Raib
Orang Tua Siswa Enggan Berdamai, Gubsu Bobby Nasution: Pemprov Akan Backup Guru
Katakan Tidak pada Bullying
Kematian Mahasiswa Unud Jadi Atensi Kementerian HAM, Tim Bali Diturunkan untuk Pantau Kasus
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru