Kasus Bullying di Pesantren Lamongan: Korban Dipukuli Teman Sekamar, Pondok Hanya Beri Sanksi Ringan
LAMONGAN FAR (14), remaja lakilaki asal Wonorejo, Surabaya, diduga menjadi korban perundungan oleh dua teman sekamarnya saat mondok di
Peristiwa
DELISERDANG— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan (begal) dengan modus berpura-pura menolong korban yang mengalami ban pecah.
Tiga orang pelaku berhasil ditangkap dalam operasi yang dipimpin Kasubdit III Jatanras, Kompol Jama Purba.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah Josep Ferry Fernandos Tobing (27) warga Tanjung Morawa, Muhammad Arif (47), dan MF (19), keduanya warga Kecamatan Medan Denai.Baca Juga:
Polisi juga menyita puluhan unit sepeda motor hasil tindak kejahatan sebagai barang bukti.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial IM, yang menjadi korban pembegalan di Jalan Medan–Tanjung Morawa KM 18,5, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, pada 11 Oktober 2025 lalu.
"Korban mengaku dipepet oleh pengendara motor yang berpura-pura memberi tahu bahwa ban motornya oleng. Saat korban berhenti di pinggir jalan, pelaku menendang korban dan membawa kabur sepeda motornya," ujar Ricko.
Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan bersama Satreskrim Polresta Deliserdang.
Beberapa hari kemudian, petugas menemukan dua pria mencurigakan yang hendak melakukan aksi serupa di Jalan Arteri Kualanamu.
Petugas segera melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku yang kemudian mengaku telah beraksi puluhan kali. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui menjual hasil curian kepada seorang penadah, Muhammad Arief, yang akhirnya juga ditangkap di kawasan Jermal 15 dan Tembung.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi sebanyak 32 kali, termasuk 12 kali di Jalan Arteri Kualanamu. Dari ketiganya, disita puluhan sepeda motor hasil curian," ungkap Ricko.
Diketahui, Ferry Fernandos Tobing berperan sebagai eksekutor yang membawa kabur kendaraan korban, MF sebagai pembonceng atau "lodes", dan Muhammad Arief sebagai penjual kendaraan hasil curian.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
LAMONGAN FAR (14), remaja lakilaki asal Wonorejo, Surabaya, diduga menjadi korban perundungan oleh dua teman sekamarnya saat mondok di
Peristiwa
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Rabu, 5 November 2025, dengan penguatan signifikan. IHSG ditutup di posisi
Ekonomi
JAWA TENGAH Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan pentingnya pemanfaatan internet secara produktif oleh ana
Pemerintahan
KUTAI KARTANEGARA PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) bersama Badan Dakwah Islam (BDI) Santan Terminal meresmikan fasilitas sumur b
Pemerintahan
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada empat debt collector yang terbukti melakukan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Jumlah angkatan kerja Indonesia terus meningkat, namun mayoritas pekerja masih berpendidikan rendah. Data terbaru Badan Pusat St
Pemerintahan
JAKARTA PT Hutama Karya (Persero) atau HK resmi memperoleh proyek pembangunan Jalan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) WanamMuting
Pemerintahan
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah resmi memulai proses seleksi petugas haji atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim h
Pemerintahan
ACEH BARAT Ledakan dahsyat terjadi di sebuah gudang isi ulang tabung gas oksigen di Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Ac
Peristiwa
DENPASAR Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, S.H. dari Lusiana Giron & Partners, menegaskan akan menempuh seluruh langkah huk
Hukum dan Kriminal