
BPS Tanggapi Laporan Bank Dunia soal 171 Juta Penduduk Indonesia Miskin: Gunakan Standar yang Berbeda
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) menanggapi laporan Bank Dunia yang menyebut jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 60,3 persen at
Nasional
Jakarta – Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru dengan tuntutan terhadap 15 terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara berkisar antara 4 hingga 6 tahun, serta denda dan uang pengganti yang bervariasi. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, Jaksa meyakini bahwa para terdakwa telah melanggar pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pungli yang terjadi di Rutan KPK, yang berfungsi sebagai tempat penahanan bagi para tersangka kasus korupsi.
Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa, yang merupakan mantan pegawai Rutan KPK, secara sadar dan sengaja melakukan praktik pungli terhadap narapidana di sana. Meskipun mereka mengetahui perbuatan tersebut melanggar aturan, mereka tetap melakukannya. Jaksa juga menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaaf, pembenar, atau penghapus pertanggungjawaban pidana bagi perbuatan yang dilakukan para terdakwa.
Baca Juga:
“Pungli yang dilakukan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak citra KPK sebagai lembaga yang berperan penting dalam pemberantasan korupsi,” kata Jaksa dalam sidang. “Tindakan para terdakwa ini sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.”
Sementara itu, beberapa hal meringankan tuntutan adalah kenyataan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan sebagian mengakui serta menyesali perbuatannya. Namun, hal tersebut tidak mengurangi beratnya tuntutan yang dijatuhkan.
Baca Juga:Deden Rochendi – 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun. Hengki – 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun. Ristanta – 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun. Eri Angga Permana – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 94,3 juta subsider 6 bulan. Sopian Hadi – 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun. Achmad Fauzi – 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun. Agung Nugroho – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan. Ari Rahman Hakim – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Muhammad Ridwan – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 159,5 juta subsider 8 bulan. Mahdi Aris – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 96,2 juta subsider 6 bulan. Suharlan – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 103,4 juta subsider 8 bulan. Ricky Rachmawanto – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 116,45 juta subsider 8 bulan. Wardoyo – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 71,15 juta subsider 6 bulan. Muhammad Abduh – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 93,95 juta subsider 6 bulan. Ramadhan Ubaidillah – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 135,2 juta subsider 8 bulan.
Kasus pungli ini bermula dari praktik pengutipan uang secara ilegal terhadap tahanan di Rutan KPK antara Mei 2019 hingga Mei 2023. Para tahanan yang membayar sejumlah uang, mendapatkan fasilitas tambahan seperti akses ke telepon seluler, sementara mereka yang tidak membayar dikenakan sanksi berupa perlakuan diskriminatif dan pekerjaan tambahan. Total kerugian negara akibat praktik pungli ini diperkirakan mencapai Rp 6,3 miliar.
Jaksa menambahkan bahwa perbuatan para terdakwa ini tidak hanya merugikan narapidana, tetapi juga mencoreng nama baik KPK dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan adanya tuntutan ini, proses hukum terhadap 15 mantan pegawai Rutan KPK ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya, dan pengadilan akan menjatuhkan vonis pada sidang selanjutnya.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) menanggapi laporan Bank Dunia yang menyebut jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 60,3 persen at
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan, dalam rangka penyidikan kasus dug
Hukum dan KriminalMEDAN Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinis
Hukum dan KriminalPAKPAK BHARAT Setelah melakukan upaya maksimal selama tujuh hari, Basarnas Medan secara resmi menghentikan operasi pencarian terhadap du
PeristiwaDELI SERDANG Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu
Hukum dan KriminalMEDAN Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, bersama dua bawahannya, Henny Nopriani Gultom
Hukum dan KriminalJAKARTA Komedian kondang Lies Hartono alias Cak Lontong resmi ditunjuk menjadi Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Penunjukan ini dium
EntertainmentJAKARTA SELATAN Keributan bersenjata terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April 2025. Dalam video yang beredar luas di
PeristiwaMEDAN Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perjokian Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Suma
Hukum dan KriminalJAKARTA Selebgram kontroversial Adrena Isa Zega dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa P
Entertainment