BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Tidak Hanya Pemerasan, Gubernur Riau Juga Dijerat Pasal Gratifikasi!

Adam - Kamis, 06 November 2025 08:25 WIB
Tidak Hanya Pemerasan, Gubernur Riau Juga Dijerat Pasal Gratifikasi!
Gubernur Riau, Abdul Wahid, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Dinas PUPR Provinsi Riau. (foto: tangkapan layar yt KPK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Gubernur Riau, Abdul Wahid, resmi dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Dinas PUPR Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Tenaga Ahli gubernur, Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT yang menjerat Abdul Wahid terkait proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR memang fokus pada penerimaan fee, namun ada temuan tambahan lain yang menguatkan dugaan gratifikasi.

Baca Juga:

"Kalau OTT kan fokusnya dari PUPR. Nah, ada juga temuan-temuan lainnya. Makanya kita gunakan Pasal 12B untuk penerimaan-penerimaan lainnya," kata Asep, Rabu (5/11/2025).

KPK menduga Abdul Wahid menerima fee sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Anggaran awal Rp71,6 miliar bertambah menjadi Rp177,4 miliar, dengan kenaikan Rp106 miliar.

Setoran fee disebut dilakukan dalam tiga tahap pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total sekitar Rp4 miliar dari permintaan Rp7 miliar.

Asep menambahkan, sejak awal menjabat, Abdul Wahid menginstruksikan bawahannya, khususnya kepala UPT jalan dan jembatan 1–6, untuk tegak lurus pada kepemimpinannya.

Kepala dinas, menurut Wahid, menjadi perpanjangan tangannya.

"Saat dikumpulkan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya," ujar Asep.

Kasus ini menambah daftar pejabat tinggi di Indonesia yang tersandung dugaan gratifikasi dan pemerasan, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat provinsi.

Proses hukum terhadap Abdul Wahid dan rekan-rekannya masih berjalan di tahap penyidikan.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Tak Dipanggil di Sidang Suap Proyek Jalan Sumut, Jaksa KPK: Tak Ada Kaitan
Empat Debt Collector Perampas Mobil Lia Praselia Divonis 1,5 Tahun Penjara di PN Medan
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Korupsi Fee Anggaran PUPR
KPK Tuntut Akhirun Piliang 3 Tahun Penjara, Anaknya 2,5 Tahun Penjara
Menunggu Nasib Gubernur Riau Usai Kena OTT, Akan Jadi Tersangka?
Tata Maulana, Orang Kepercayaan Gubernur Abdul Wahid, Jalani Pemeriksaan Intensif KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru