BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Anggaran 2025

Raman Krisna - Kamis, 06 November 2025 11:35 WIB
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Anggaran 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 di UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. (foto: Asprilla Dwi Adha/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Gubernur Riau, Kamis (6/11/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 di UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara yang melibatkan tiga tersangka, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.

Baca Juga:

"Segala temuan dari penggeledahan akan kami sampaikan ke publik. Kami mengimbau agar seluruh pihak kooperatif sehingga proses penyidikan dapat berjalan efektif," ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menelisik dugaan pemberian fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Dugaan awal menyebut ada permintaan fee 2,5 persen, yang kemudian naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief kepada beberapa UPT dan diduga di bawah tekanan ancaman pencopotan.

Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

Mereka dijerat Pasal 12e dan/atau 12f dan/atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan, proses hukum akan terus berlangsung transparan dan pihak-pihak terkait diharapkan mendukung seluruh tahapan penyidikan.*


(vo/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bongkar Strategi ‘Matahari Adalah Satu’ Gubernur Riau dalam Proyek PUPR
Tidak Hanya Pemerasan, Gubernur Riau Juga Dijerat Pasal Gratifikasi!
Bobby Nasution Tak Dipanggil di Sidang Suap Proyek Jalan Sumut, Jaksa KPK: Tak Ada Kaitan
Empat Debt Collector Perampas Mobil Lia Praselia Divonis 1,5 Tahun Penjara di PN Medan
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Korupsi Fee Anggaran PUPR
KPK Tuntut Akhirun Piliang 3 Tahun Penjara, Anaknya 2,5 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru