BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Penangkapan Brutal Rahmadi Picu Kontroversi: Kekerasan Polisi Disebut ‘Wajar’

Zulkarnain - Senin, 10 November 2025 17:56 WIB
Penangkapan Brutal Rahmadi Picu Kontroversi: Kekerasan Polisi Disebut ‘Wajar’
Ronald Siahaan dan rekannya, penasehat hukum Rahmadi. (Ist).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kami tak mencari sensasi. Kami ingin memastikan tak ada aparat kebal hukum," ujar Ronald.

Di sisi lain, kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, bersikukuh kliennya bertindak sesuai SOP.

"Semua sesuai SOP. Mereka sudah dua kali kalah praperadilan," katanya. Mengenai sanksi demosi, Hans menilai itu hal biasa.

Baca Juga:

Kasus ini berawal dari penangkapan Rahmadi oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut, yang disebut menemukan narkotika.

Keluarga menuding ada penyiksaan dan pelanggaran prosedur. Praperadilan yang diajukan pada April 2025 ditolak, dan perkara berlanjut ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai.


Selama proses hukum, keluarga Rahmadi menemukan saldo rekeningnya berkurang Rp11,2 juta, namun dugaan penyalahgunaan akses rekening belum direspons penyidik.

Pada 30 Oktober 2025, majelis hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi, lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun jaksa.

Sehari sebelumnya, Kompol DK telah dijatuhi sanksi demosi oleh Bidpropam.

"Dua putusan berbeda dalam satu perkara. Satu dihukum, satu dibenarkan. Di situlah absurditas penegakan hukum kita," pungkas Ronald.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gunakan Pistol Mainan untuk Ancam Korban, Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curas
Kasus Penganiayaan di Padanglawas Berakhir Damai, Polisi Terapkan Restorative Justice
Polrestabes Medan Grebek Desa Serbajadi dan Pria Laut, Amankan 4 Pelaku dan 5 Mesin Jackpot
Kronologi Penganiayaan Berat di Kebun PT.TN Sinarmas, Korban Alami Luka Parah dan Lumpuh
Dokter Residen Priguna Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual di RS Hasan Sadikin Bandung
Polisi Sebut Onad Layak Jalani Rehabilitasi: Murni Pemakai, Bukan Pengedar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru