Sepasang Kekasih Diduga Akan Menikah Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Langkat
LANGKAT Tragedi memilukan terjadi di Batu 10, Tanjung Selamat, Kabupaten Langkat, pada Kamis (26/3/2026) sore. Sepasang kekasih yang did
PERISTIWA
JAKARTA – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya, Rismon Sianipar dan dr. Tifauziah Tyassuma, dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/11/2025).
Namun hingga Rabu malam (12/11), pihak kepolisian menyebut belum menerima konfirmasi kehadiran dari para tersangka.Baca Juga:
"Sejauh ini belum ada konfirmasi. Semoga yang bersangkutan besok bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi ini telah menyeret delapan orang menjadi tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua kelompok besar atau klaster berdasarkan peran dan aktivitas digitalnya.
Klaster pertama mencakup nama-nama seperti:
- Pengacara Eggi Sudjana (ES)
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian.
Sementara klaster kedua berisi tiga tokoh publik:
- Roy Suryo, mantan Menpora
- dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
- Rismon Hasiholan Sianipar, ahli digital forensik
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal manipulasi dan distribusi data elektronik sesuai Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.
"Klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar Asep Edi dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Kasus ini bermula dari tuduhan publik di media sosial yang menyebut ijazah Presiden Jokowi tidak asli.
Sejumlah konten video dan unggahan daring disebut memuat manipulasi data elektronik yang mendiskreditkan kepala negara.
Pihak pelapor, Presiden Joko Widodo, melalui tim hukumnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas dasar fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran hoaks.
Meski sudah berstatus tersangka, penyidik hingga kini belum melakukan penahanan terhadap para pihak.
Polisi menyebut masih menunggu kelengkapan hasil pemeriksaan dan sikap kooperatif dari para tersangka.
Penyidik berharap seluruh tersangka dapat hadir pada jadwal pemeriksaan esok hari.
Polda Metro juga membuka kemungkinan pemanggilan ulang jika para tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional dengan latar belakang hukum, kedokteran, dan teknologi digital.*
(tt/ad)
LANGKAT Tragedi memilukan terjadi di Batu 10, Tanjung Selamat, Kabupaten Langkat, pada Kamis (26/3/2026) sore. Sepasang kekasih yang did
PERISTIWA
SOLO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia teta
EKONOMI
MEDAN, SUMUT Komitmen Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor kesehata
KESEHATAN
MEDAN, SUMUT Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya peran apoteker dalam menunjang keberhasilan perawatan pasien
KESEHATAN
TAPANULI SELATAN, SUMUT Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Tapanuli Selatan menggelar acara Halal Bi Hal
POLITIK
VATIKAN Bahasa Indonesia kini menempati ruang baru di jantung komunikasi Gereja Katolik dunia. Untuk pertama kalinya, Bahasa Indonesia d
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk mencari pasokan minyak m
EKONOMI
JAKARTA Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat resmi ke Komisi III DPR untuk meminta pembentukan panitia kerja (panja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemulihan kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dari luka bakar akibat disiram air keras diperkirakan membutuhkan wak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjadwalkan pembacaan vonis terhadap dua terdakwa perkara korupsi proyek jalan di Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL