Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membantah tudingan adanya oknum polisi yang diduga melepaskan seorang Wakil Ketua DPRK Simeulue dalam razia narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan.
Polda menegaskan, informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar dan tidak berdasar.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menuturkan bahwa kegiatan razia memang benar dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut pada Selasa dini hari, 4 November 2025, di Tempat Hiburan Malam Helen, Medan.
Baca Juga:
Razia tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/3947/XI/Pam.3.3./2025 yang ditandatangani pada 3 November 2025.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam," ujar Kombes Ferry, didampingi Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi, Kamis (13/11/2025).
Dalam razia gabungan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung serta tes urine terhadap 37 orang yang dicurigai.
Hasilnya, 36 orang dinyatakan negatif, sementara satu orang bernama Andri Setiawan positif mengandung amphetamine/metamfetamine.
"Terhadap yang bersangkutan dilakukan proses rehabilitasi karena termasuk kategori pengguna," kata Ferry.
Dari hasil interogasi, Andri Setiawan mengaku mengonsumsi ekstasi pada Sabtu, 1 November 2025.
Namun, berdasarkan identitas yang dibawa, ia tidak menyebutkan status sebagai anggota DPRK Simeulue.
"Berdasarkan KTP, pekerjaan yang bersangkutan adalah wiraswasta. Anggota di lapangan tidak mengenal dirinya sebagai pejabat legislatif," jelas Ferry.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi menambahkan, sebelum menjalani proses rehabilitasi, setiap pengguna narkotika terlebih dahulu menjalani assessment medis dan hukum untuk menentukan bentuk serta durasi rehabilitasi.
"Keputusan rehabilitasi merupakan kewenangan tim medis. Mereka yang menilai apakah rawat jalan, rawat inap, atau bentuk perawatan lainnya," terang Andy.
Setelah dilakukan verifikasi, Polda Sumut menyatakan telah menyerahkan Andri Setiawan ke lembaga rehabilitasi sesuai prosedur.
"Seluruh rangkaian penindakan berjalan objektif dan sesuai aturan hukum," ujarnya menegaskan.
Kombes Ferry Walintukan juga menegaskan bahwa tidak ada unsur suap, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran etika profesi dalam penanganan kasus tersebut.
"Polda Sumut berkomitmen penuh menjalankan tugas dengan integritas. Tidak ada ruang bagi tindakan penyimpangan. Seluruh proses kami pastikan transparan dan akuntabel," tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan informasi yang belum terverifikasi.
"Gunakan sumber resmi. Kami terus bekerja profesional dan berintegritas untuk mewujudkan Sumatera Utara bersih dari narkoba," tutup Ferry.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.