pelaku penembakan terhadap warga Dusun Cot Kumbang, Desa Alue Lim, Kecamatan Blang, Kota Lhokseumawe, berhasil diamankan Tim gabungan Polres Lhokseumawe. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Senjata tersebut diketahui milik seorang berinisial R, yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polres Lhokseumawe menjerat pelaku dengan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.
Pihak kepolisian berencana melakukan uji balistik untuk memastikan keterkaitan peluru dengan senjata yang digunakan.
"Tim kami akan memperluas pencarian hingga Sumatera Utara atau bahkan ke luar negeri, karena pelaku diduga sempat merencanakan melarikan diri," tambah Ahzan.
Kasus ini menjadi sorotan atas pentingnya koordinasi antarunit kepolisian dalam menangani kejahatan bersenjata secara cepat dan tuntas, sekaligus memberikan peringatan serius terhadap peredaran senjata api ilegal di Aceh.*