BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Agus Andrianto: Tiga Negara Ajukan Transfer Narapidana Mati dari Indonesia

BITVonline.com - Senin, 25 November 2024 07:44 WIB
81 view
Agus Andrianto: Tiga Negara Ajukan Transfer Narapidana Mati dari Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan adanya permintaan transfer narapidana mati dari tiga negara kepada Indonesia. Permintaan ini melibatkan satu warga negara (WN) Prancis, lima WN Australia, dan satu WN Filipina.

“Dari Prancis 1, kemudian dari Australia 5, dan Filipina 1,” kata Agus saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Salah satu nama yang mencuat adalah Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus narkoba. Menurut Agus, transfer narapidana tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.Mary Jane Veloso merupakan WN Filipina yang ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Dia divonis hukuman mati pada Oktober 2010 dan sempat dijadwalkan untuk dieksekusi pada 2015.

Baca Juga:

Namun, eksekusi ditunda karena muncul fakta baru bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia, dan perekrutnya menyerahkan diri ke otoritas Filipina. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. sebelumnya mengumumkan rencana transfer Mary Jane kembali ke negaranya melalui mekanisme transfer of prisoner.

Meski tanggal pasti pemulangan belum ditetapkan, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memperkirakan hal ini dapat terwujud pada Desember 2024. Agus juga menegaskan bahwa aspek teknis dan hukum terkait pemulangan masih dalam tahap pembahasan intensif.Transfer narapidana mati diatur dalam undang-undang Indonesia untuk memberikan solusi humanis dan menjaga kerja sama internasional. Namun, Agus menekankan bahwa setiap langkah harus sesuai dengan amanat UU dan mempertimbangkan aspek keadilan.

Baca Juga:

Kasus Mary Jane telah menjadi perhatian internasional sejak awal. Selain membawa isu perdagangan manusia, kasus ini menyoroti kompleksitas hukum terkait narkoba di Indonesia. Agus memastikan, seluruh keputusan terkait transfer Mary Jane akan berdasarkan kepastian hukum yang berlaku.Transfer narapidana seperti Mary Jane diharapkan mampu memperkuat hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara lain, sambil tetap menegakkan prinsip-prinsip keadilan.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru