KABANJAHE –Persidangan kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang melibatkan tiga tersangka dijadwalkan digelar hari ini, Senin (25/11/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Namun, karena keterlambatan kedatangan para tahanan, persidangan diperkirakan akan ditunda hingga selesai waktu istirahat siang.
Berdasarkan informasi awal, persidangan kasus pidana ini dijadwalkan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, suasana di PN Kabanjahe hingga siang hari tidak menunjukkan tanda-tanda persidangan akan segera dimulai. Selain itu, ruang tahanan juga terlihat belum terisi oleh para tahanan yang akan menjalani proses hukum.
Pantauan lebih lanjut menunjukkan bahwa ketiga tersangka—Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra, dan Rudi Sembing—baru tiba di PN Kabanjahe dengan menggunakan kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Karo sekitar pukul 11.50 WIB. Meskipun sudah sampai di lokasi, persidangan belum dimulai karena keterlambatan tersebut.
Saat turun dari mobil tahanan, Bebas Ginting tampak berjalan tertunduk lemas dan diiringi dengan pengawalan ketat oleh pihak keamanan. Ketiga tersangka kemudian dibawa masuk ke gedung PN Kabanjahe untuk menjalani persidangan.
Berdasarkan jadwal, setelah waktu istirahat siang yang diperkirakan sekitar pukul 13.00 WIB, persidangan akan kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB. Namun, dengan adanya keterlambatan ini, masyarakat dan pihak terkait masih menunggu informasi lebih lanjut terkait perkembangan persidangan.
Kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu sendiri menarik perhatian masyarakat setempat, mengingat dampak sosial dan hukum yang ditimbulkan dari insiden tersebut. Dengan adanya penundaan ini, pihak berwenang berharap agar proses persidangan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(N/014)
Bulang dan Dua Rekannya Siap Disidangkan Hari Ini Terkait Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu”